Suhardiman
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:49 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Resmob Polda Sumbar mengamankan pria berinisial A.A. atas dugaan praktik mucikari di sebuah hotel Kota Padang pada Jumat dini hari.
  • Petugas menemukan bukti percakapan transaksi prostitusi di ponsel tersangka serta mendapati seorang perempuan di kamar hotel tersebut.
  • Tersangka bersama perempuan tersebut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman hukum lebih lanjut.

SuaraSumbar.id - Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A. yang diduga mengatur transaksi jasa prostitusi di sebuah hotel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang pria yang berperan sebagai mucikari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob melakukan pengamatan dan pengintaian di kawasan Purus II.

Pria yang dicurigai kemudian bergerak menuju sebuah hotel di Jalan Purus II. Petugas membuntuti pria tersebut hingga ke lokasi, kemudian mengamankannya untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan awal terhadap telepon genggam pria tersebut, polisi menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi. Berdasarkan temuan itu, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.

Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki. Namun, laki-laki yang berada di lokasi sempat melarikan diri saat petugas melakukan penindakan. Polisi telah melakukan pengejaran, tetapi hingga laporan awal disampaikan, pria tersebut belum berhasil diamankan.

Sementara itu, perempuan yang ditemukan di dalam kamar memberikan keterangan awal bahwa hubungan intim dengan tamu laki-laki tersebut terjadi atas pengaturan pria yang diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Setelah diamankan, A.A. bersama perempuan yang ditemukan di lokasi dibawa ke Mapolda Sumbar. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut masih akan didalami penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara harus tetap mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban.

"Polda Sumbar akan terus mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More