- Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman yang buron sejak 2025.
- Dugaan pencatatan palsu dana nasabah berpotensi merugikan bank Rp2,1 miliar.
- Tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
SuaraSumbar.id - Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (21/10/2026) di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Ya, tersangka Sdr. Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama buron. Tersangka merupakan mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang periode 2015 hingga Februari 2022,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak bank melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/99/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 30 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga melakukan pencatatan palsu terkait pencairan dana deposito dan tabungan nasabah. Selain itu, tersangka diduga menggunakan setoran kredit yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit internal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Siswantoro mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di kantor BPR JKT-Pariaman yang berlokasi di Jalan Adinegoro KM 15, Lubuk Alung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Ya, Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak April 2019 hingga Februari 2022," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi serta meminta keterangan ahli perbankan.
"Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan direksi tentang pengangkatan tersangka, slip penarikan dan setoran, serta laporan audit internal," ungkapnya.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan Y sebagai tersangka. Namun, menurut Siswantoro, tersangka tidak kooperatif dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polda Sumbar kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus pada 18 Juli 2025 untuk mencari keberadaan tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik akhirnya mendeteksi keberadaan Y di Kota Pariaman pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah lokasi di luar wilayah hukum Polda Sumbar.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka sekitar pukul 14.30 WIB dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Y dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar untuk kepentingan proses penyidikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus
-
Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II
-
Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak
-
Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi
-
Protes Relokasi, Pedagang Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Pembeli