Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y setelah diringkus.(Suara.com/istimewa)
Baca 10 detik
  • Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman yang buron sejak 2025.
  • Dugaan pencatatan palsu dana nasabah berpotensi merugikan bank Rp2,1 miliar.
  • Tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (21/10/2026) di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Ya, tersangka Sdr. Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama buron. Tersangka merupakan mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang periode 2015 hingga Februari 2022,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak bank melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/99/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 30 Mei 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga melakukan pencatatan palsu terkait pencairan dana deposito dan tabungan nasabah. Selain itu, tersangka diduga menggunakan setoran kredit yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit internal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Siswantoro mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di kantor BPR JKT-Pariaman yang berlokasi di Jalan Adinegoro KM 15, Lubuk Alung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Ya, Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak April 2019 hingga Februari 2022," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi serta meminta keterangan ahli perbankan.

"Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan direksi tentang pengangkatan tersangka, slip penarikan dan setoran, serta laporan audit internal," ungkapnya.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan Y sebagai tersangka. Namun, menurut Siswantoro, tersangka tidak kooperatif dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polda Sumbar kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus pada 18 Juli 2025 untuk mencari keberadaan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik akhirnya mendeteksi keberadaan Y di Kota Pariaman pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah lokasi di luar wilayah hukum Polda Sumbar.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka sekitar pukul 14.30 WIB dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Y dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar untuk kepentingan proses penyidikan," imbuhnya.

Load More