Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y setelah diringkus.(Suara.com/istimewa)
Baca 10 detik
  • Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman yang buron sejak 2025.
  • Dugaan pencatatan palsu dana nasabah berpotensi merugikan bank Rp2,1 miliar.
  • Tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Kontributor : B Rahmat

Load More