Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Maret 2024 | 22:56 WIB
Menuai Polemik Begini Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Sesuai SE Menag (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, memberikan dukungan terhadap surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di luar masjid selama bulan suci Ramadan.

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam serta masyarakat sekitar selama menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan.

Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (11/3/2024), Jusuf Kalla, yang akrab disapa JK, menegaskan bahwa DMI telah lama mengatur tentang penggunaan sistem suara di luar masjid.

"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," ujar JK.

Baca Juga: Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita

Dia menambahkan bahwa suara yang keluar dari masjid seharusnya membawa ketenangan dan tidak menjadi sumber kebisingan.

Surat edaran Menteri Agama menetapkan bahwa volume pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi 100 desibel dan menekankan penggunaan pengeras suara dalam untuk aktivitas seperti salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al Qur'an.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar masjid.

JK, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode ke-10 dan ke-12, menilai bahwa ibadah harus dilakukan dengan suasana yang syahdu.

"Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tuturnya, menyoroti pentingnya menjaga suasana ibadah agar tetap kondusif dan tidak mengganggu.

Baca Juga: Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H

Dukungan JK terhadap regulasi penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola masjid tentang pentingnya menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. Hal ini juga sejalan dengan tujuan DMI dalam memastikan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat komunitas yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan bulan suci Ramadan yang lebih khusyuk dan bermakna bagi semua umat Islam di Indonesia.

---

Catatan: Artikel ini merupakan berita baru yang disusun berdasarkan tulisan yang Anda berikan, dengan pengolahan menjadi format berita untuk penyampaian yang lebih baik kepada pembaca.

Kontributor : Rizky Islam

Load More