SuaraSumbar.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, memberikan dukungan terhadap surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di luar masjid selama bulan suci Ramadan.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam serta masyarakat sekitar selama menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (11/3/2024), Jusuf Kalla, yang akrab disapa JK, menegaskan bahwa DMI telah lama mengatur tentang penggunaan sistem suara di luar masjid.
"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," ujar JK.
Dia menambahkan bahwa suara yang keluar dari masjid seharusnya membawa ketenangan dan tidak menjadi sumber kebisingan.
Surat edaran Menteri Agama menetapkan bahwa volume pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi 100 desibel dan menekankan penggunaan pengeras suara dalam untuk aktivitas seperti salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al Qur'an.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar masjid.
JK, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode ke-10 dan ke-12, menilai bahwa ibadah harus dilakukan dengan suasana yang syahdu.
"Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tuturnya, menyoroti pentingnya menjaga suasana ibadah agar tetap kondusif dan tidak mengganggu.
Baca Juga: Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
Dukungan JK terhadap regulasi penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola masjid tentang pentingnya menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. Hal ini juga sejalan dengan tujuan DMI dalam memastikan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat komunitas yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan bulan suci Ramadan yang lebih khusyuk dan bermakna bagi semua umat Islam di Indonesia.
---
Catatan: Artikel ini merupakan berita baru yang disusun berdasarkan tulisan yang Anda berikan, dengan pengolahan menjadi format berita untuk penyampaian yang lebih baik kepada pembaca.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
-
Kota Padang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1445H
-
Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
Udah Mau Puasa Ramadan 1445H, Ini Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global
-
Polresta Bukittinggi Amankan Belasan Sepeda Motor
-
Hujan Saldo Gratis! Link DANA Kaget Rp 279 Ribu Hari Ini Langsung Masuk ke Akunmu
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!