SuaraSumbar.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, memberikan dukungan terhadap surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di luar masjid selama bulan suci Ramadan.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam serta masyarakat sekitar selama menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (11/3/2024), Jusuf Kalla, yang akrab disapa JK, menegaskan bahwa DMI telah lama mengatur tentang penggunaan sistem suara di luar masjid.
"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," ujar JK.
Dia menambahkan bahwa suara yang keluar dari masjid seharusnya membawa ketenangan dan tidak menjadi sumber kebisingan.
Surat edaran Menteri Agama menetapkan bahwa volume pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi 100 desibel dan menekankan penggunaan pengeras suara dalam untuk aktivitas seperti salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al Qur'an.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar masjid.
JK, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode ke-10 dan ke-12, menilai bahwa ibadah harus dilakukan dengan suasana yang syahdu.
"Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tuturnya, menyoroti pentingnya menjaga suasana ibadah agar tetap kondusif dan tidak mengganggu.
Baca Juga: Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
Dukungan JK terhadap regulasi penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola masjid tentang pentingnya menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama. Hal ini juga sejalan dengan tujuan DMI dalam memastikan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat komunitas yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan bulan suci Ramadan yang lebih khusyuk dan bermakna bagi semua umat Islam di Indonesia.
---
Catatan: Artikel ini merupakan berita baru yang disusun berdasarkan tulisan yang Anda berikan, dengan pengolahan menjadi format berita untuk penyampaian yang lebih baik kepada pembaca.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
-
Kota Padang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1445H
-
Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
Udah Mau Puasa Ramadan 1445H, Ini Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu