SuaraSumbar.id - Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas serupa.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, bertujuan untuk menghormati bulan puasa dan menjaga ketenangan ibadah umat muslim.
Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa rumah makan dan sejenisnya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan syarat tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
“Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” lanjut Wali Kota.
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama harus dijaga. Untuk itu, setiap usaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan maksimal enam bulan hingga denda sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mematuhi surat edaran ini untuk menjaga harmoni dan kesakralan bulan suci Ramadan,” tegas Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah umat muslim di Kota Padang dan memperkuat rasa hormat antarwarga beragama, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan selama bulan suci berlangsung.
Baca Juga: Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
Udah Mau Puasa Ramadan 1445H, Ini Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib
-
Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih 8 dan 20 Rakaat, Lengkap dengan Bahasa Latinnya
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Pertama di Padang, 11 Maret 2024
-
12 Tips Sehat untuk Puasa Ramadan 1445H yang Produktif
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki
-
Tewaskan 2 Pelajar, Polda Sumbar Selidiki Kereta Api Tabrak Mobil Pakai Traffic Accident Analysis
-
Pencarian Warga Hanyut di Sungai Pasaman Dihentikan, Ini Alasannya