SuaraSumbar.id - Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas serupa.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, bertujuan untuk menghormati bulan puasa dan menjaga ketenangan ibadah umat muslim.
Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa rumah makan dan sejenisnya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan syarat tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
“Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” lanjut Wali Kota.
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama harus dijaga. Untuk itu, setiap usaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan maksimal enam bulan hingga denda sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mematuhi surat edaran ini untuk menjaga harmoni dan kesakralan bulan suci Ramadan,” tegas Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah umat muslim di Kota Padang dan memperkuat rasa hormat antarwarga beragama, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan selama bulan suci berlangsung.
Baca Juga: Udah Mau Puasa Ramadan 1445H, Ini Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
-
Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan