SuaraSumbar.id - Alkadri Suhendra, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (20/2/2024).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro saat membacakan amar putusannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
Terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda menahan tangis saat dinyatakan bebas. Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.
Kuasa hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana mengatakan, kliennya sudah pantas diputus bebas. "Dari fakta persidangan terungkap bahwa klien saya tidak bersalah," kata Yohannas usai sidang.
Bahkan, lanjut Yohannas, kliennya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih. "Ada kelebihan bayar klien saya Rp 1 miliar lebih. Ini terungkap dalam persidangan," jelas Yohannas.
Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta, namun hal itu tidak terbukti.
Untuk diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar masuk ke ranah hukum sejak dua tahun lalu.
Kejaksaan Negeri Padang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!