SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang Rp 455.400.000 dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, Jumat (16/2/2024).
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
Baca Juga: Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi Malut United di Semifinal Liga 2
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Karena diketahui kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour pada tahun 2019 sampai 2023.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPPS Bakal Sambangi pasien Rawat Inap di 33 RS Kota Padang
Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Berita Terkait
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya