SuaraSumbar.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang berhasil menangkap seorang terpidana perempuan yang telah menjadi buronan sejak tahun 2017.
Terpidana tersebut, yang dikenal dengan nama Michia Wulandari atau Chia, ditangkap di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejari Padang, Kepala Kejari Padang, M Fatria, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Michia sudah diputuskan oleh pengadilan pada Mei 2017.
Michia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kendaraan yang dicuri telah dikembalikan kepada korban, namun Michia memilih untuk melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari hukuman.
"Terpidana memilih untuk menjadi buron dengan berpindah-pindah tempat. Kami akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di kediamannya," kata M Fatria, Selasa (13/2/2024).
Setelah penangkapan, Michia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
M Fatria juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah mempertimbangkan status Michia yang memiliki anak di bawah lima tahun.
"Kami telah berkoordinasi dengan LPP Padang untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kondisi terpidana, terutama terkait dengan anaknya yang masih balita," ujarnya.
Baca Juga: 10 Ribu Surat Suara Berlebih dan Rusak di Padang Dimusnahkan Jelang Pemilu 2024
Penangkapan Michia merupakan bagian dari upaya terus-menerus Kejati Sumbar dan Kejari Padang dalam mengejar para Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berkeliaran.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO kasus di wilayah hukum kami," tegas M Fatria.
Kasus ini menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa mereka tidak dapat menghindari hukuman.
Penangkapan ini juga menunjukkan kerja sama efektif antara berbagai lembaga dalam menangani kasus-kasus kriminal di Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
10 Ribu Surat Suara Berlebih dan Rusak di Padang Dimusnahkan Jelang Pemilu 2024
-
Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda
-
2 Hari Terakhir Padang Dilanda Angin Kencang, Begini Penjelasan BMKG
-
Puluhan Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Padang
-
Erupsi Gunung Marapi Jelang Puasa Bisa Picu Kenaikan Harga Sembako
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah