SuaraSumbar.id - Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden nomor urut 1 yang akrab disapa Cak Imin, menanggapi santai laporan yang diajukan terhadap dirinya dan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut diajukan oleh Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan) terkait dengan komentar mereka pada film dokumenter "Dirty Vote" yang mengungkap potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Itu tanda-tanda panik saja, saya tidak komen apa pun, saya seperti biasa,” ungkap Cak Imin, Selasa (13/2/2024).
Ia menambahkan bahwa dokumenter "Dirty Vote" merupakan materi yang mencerdaskan dan seharusnya dijadikan refleksi oleh semua pihak, termasuk partai politik, untuk melakukan pembenahan diri.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
Menurut Wakil Ketua Lisan, Ahmad Fatoni, pelaporan dilakukan karena Cak Imin membagikan trailer film "Dirty Vote" yang dinilai mengandung unsur tendensius dan menyudutkan salah satu pasangan calon, meskipun film tersebut juga menyertakan pasangan calon lain.
Fatoni juga menyoroti komentar Jusuf Kalla yang menyebut bahwa isi dalam film "Dirty Vote" baru mencakup 25% dari keseluruhan, mengimplikasikan adanya narasi kecurangan yang lebih besar.
Lisan berpendapat bahwa tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla tersebut melanggar aturan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024, dan kini menjadi subjek laporan ke Bawaslu.
"Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar," kata Fatoni.
Bawaslu RI telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari Lisan dan menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan menjalani proses kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Polemik Film Dirty Vote dan Reaksi Masyarakat: Sebuah Perspektif Kritis
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan kepada media bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran.
Berita Terkait
-
Ramadan Berkah: Zakat Tembus Rp41 Triliun, Cak Imin Optimis Atasi Kesenjangan Ekonomi
-
Muhaimin Ungkap Alasan Prabowo Marah Soal Komunikasi Pejabat: Harusnya Beri Solusi
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
-
Goyang Telolet saat Lepas Mudik Gratis, Cak Imin: Balik ke Jakarta Jangan Bawa yang Tak Punya Skill
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI