Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 01:06 WIB
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kampung halaman, Jombang, Jawa Timur, pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden nomor urut 1 yang akrab disapa Cak Imin, menanggapi santai laporan yang diajukan terhadap dirinya dan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut diajukan oleh Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan) terkait dengan komentar mereka pada film dokumenter "Dirty Vote" yang mengungkap potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Itu tanda-tanda panik saja, saya tidak komen apa pun, saya seperti biasa,” ungkap Cak Imin, Selasa (13/2/2024).

Ia menambahkan bahwa dokumenter "Dirty Vote" merupakan materi yang mencerdaskan dan seharusnya dijadikan refleksi oleh semua pihak, termasuk partai politik, untuk melakukan pembenahan diri.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana

Menurut Wakil Ketua Lisan, Ahmad Fatoni, pelaporan dilakukan karena Cak Imin membagikan trailer film "Dirty Vote" yang dinilai mengandung unsur tendensius dan menyudutkan salah satu pasangan calon, meskipun film tersebut juga menyertakan pasangan calon lain.

Fatoni juga menyoroti komentar Jusuf Kalla yang menyebut bahwa isi dalam film "Dirty Vote" baru mencakup 25% dari keseluruhan, mengimplikasikan adanya narasi kecurangan yang lebih besar.

Lisan berpendapat bahwa tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla tersebut melanggar aturan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024, dan kini menjadi subjek laporan ke Bawaslu.

"Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar," kata Fatoni.

Bawaslu RI telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari Lisan dan menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan menjalani proses kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga: Polemik Film Dirty Vote dan Reaksi Masyarakat: Sebuah Perspektif Kritis

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan kepada media bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran.

Cak Imin dan Jusuf Kalla dilaporkan dalam konteks komentar mereka terkait film "Dirty Vote", yang telah menimbulkan diskusi luas di tengah masyarakat tentang integritas pemilu.

Meski menghadapi laporan ke Bawaslu, Cak Imin tetap menunjukkan sikap tenang dan menganggapnya sebagai bagian dari dinamika politik menjelang pemilihan umum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More