Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:32 WIB
Kantor Gubernur Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) buka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan. Potensi itu terbuka lantaran terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.

"APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan. Sementara kita harus tetap bergerak membangun," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Diungkapkannya, selain APBD Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mebiayai sejumlah pembangunan di daerah. Karena, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

Baca Juga: Polisi Ringkus Karyawan Bank di Sumbar: Gelapkan Uang Nasabah Rp 9 Miliar, Modus Invetasi Bunga Besar

"Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan,"ujarnya.

Dengan perhitungan matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.

Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

"Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah,"ungkapnya.

Baca Juga: Desa Mlowokarangtalun Kembangkan Potensi Desa, dari Inovasi hingga Manfaatkan BRImo, QRIS, dan Agen BRILink

Selain itu adanya, fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.

Load More