Riki Chandra
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:32 WIB
Kantor Gubernur Sumbar. [Dok.Istimewa]

Kemudian, Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiyaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional.

Load More