SuaraSumbar.id - Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami tipe erupsi dari freatik menjadi magmatik. Hal itu dinyatakan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Pada dasarnya merupakan serangkaian proses dari naiknya magma ke permukaan atau disebut proses intrusi magma," kata Ketua Tim Kerja Gunung Api PVMBG, Ahmad Basuki, Rabu (10/1/2023).
Menurut Ahmad, saat terjadi intrusi magma, maka akan terjadi peningkatan panas dan gas di dalam tubuh Gunung Marapi. Selanjutnya panas semakin meningkat dan gas yang terbentuk semakin banyak, serta meningkatkan tekanan di dalam tubuh gunung api tersebut.
Gas atau uap air yang semakin banyak akibat adanya pengaruh dari air tanah sampai suatu tahapan yang tidak dapat ditahan lagi, kata dia, sehingga terjadilah erupsi freatik.
"Dalam kondisi erupsi freatik itu, magma masih berada jauh di dalam tubuh gunung. Selanjutnya dengan terjadinya erupsi freatik, maka jalan magma ke permukaan semakin mudah," papar Ahmad.
Kemudian, lanjutnya, magma mencapai permukaan dangkal yang akhirnya saat terjadi erupsi magma terlontarkan ke permukaan, sehingga itu disebut erupsi magmatik karena material yang dikeluarkan merupakan magma baru.
Kepala PVMBG Hendra Gunawan menuturkan erupsi magmatik berpotensi menyebabkan terjadinya akumulasi tekanan di dalam tubuh gunung api yang dapat menyebabkan terjadinya erupsi dengan energi yang meningkat dan jangkauan lontaran material pijar yang lebih jauh dari pusat erupsi.
"Potensi atau ancaman bahaya Gunung Marapi juga dapat menjadi lebih luas," kata Hendra.
Jika pasokan magma dari kedalaman terus berlangsung dan cenderung meningkat, lanjutnya, maka erupsi dapat terjadi dengan energi yang lebih besar dengan potensi ancaman bahaya dari lontaran material vulkanik berukuran batu, lapili atau pasir diperkirakan dapat menjangkau wilayah radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi.
Pada 9 Januari 2024 pukul 18.00 WIB PVMBG menaikkan status Gunung Marapi dari sebelumnya dari sebelumnya Level II atau Waspada menjadi level III atau Siaga.
Keputusan menaikkan tingkat aktivitas diambil karena gunung api setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut itu terus mengalami erupsi.
PVMBG mengimbau masyarakat agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek di Gunung Marapi. (Antara)
Berita Terkait
-
Gunung Marapi di Sumbar Level III Siaga, PVMBG Sebut Potensi Bahaya Gas Beracun
-
BMKG Beberkan Alasan Penutupan Bandara Internasional Minangkabau: Abu Vulkanik Gunung Marapi Membahayakan Penerbangan
-
Kejadian Aneh, Air Sungai yang Berhulu dari Gunung Marapi di Sumbar Berubah Warna Jadi Coklat Gelap
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Suara Dentuman Keras Bikin Warga Agam dan Bukittinggi Makin Cemas
-
Bandara Internasional Minangkabau Tutup Sementara Ulah Abu Vulkanik Gunung Marapi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya