SuaraSumbar.id - Kampanye yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu, pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent melansir Antara, Senin (8/1/2024).
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus)," katanya.
Pihaknya telah menyampaikan catatan kepada TKD AMIN Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan. Catatan itu dimaksudkan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.
"Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi adalah TKD AMIN, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan peraturan KPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye capres tersebut.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga