Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:24 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Sabar AS jadi Bupati Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sabar AS resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, menjadi Bupati Pasaman definitif sisa jabatan periode 2020-2024 yang ditinggalkan Benny Utama karena maju menjadi calon legislatif.

"Dalam sisa masa pemerintahan hingga Desember 2024, menjadi tugas bupati definitif untuk menuntaskan RPJMD yang telah disusun," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).

Sebelumnya, Sabar AS adalah Wakil Bupati Pasaman yang ikut dalam merancang dan menyusun RPJMD. Karena itu tugas menuntaskan RPJMD itu susungguhnya adalah melanjutkan kerja yang telah dilakukan selama ini.

Mahyeldi optimistis Sabar AS bisa memaksimalkan potensi yang ada di Pasaman untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta bupati definitif bisa bersinergi serta berkolaborasi dengan semua pihak untuk bisa menuntaskan komitmen di RPJMD tersebut.

Selain itu, gubernur juga berpesan agar Bupati Pasaman sisa masa jabatan 2020-2024 untuk bisa menjaga suasana yang kondusif di daerah agar agenda pemilu berjalan lancar.

"Penting untuk menjaga komunikasi dengan Forkopimda untuk bisa menjaga kondusifitas ini," katanya.

Bupati Pasaman definitif, Sabar AS mengatakan jabatan tersebut merupakan amanah berat yang akan ia pikul dengan penuh rasa tanggung jawab guna mengabdi bagi tanah kelahiran.

Ia mengatakan akan fokus untuk menyelesaikan sejumlah agenda daerah yang telah digariskan terutama untuk mempertajam program-program yang telah menjadi prioritas dalam RPJMD Pasaman.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan sebelum dilantik menjadi bupati definitif, Sabar AS ditunjuk Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak 3 November 2023.

Sementara Bupati Pasaman sebelumnya, Benny Utama mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Pasaman pada 22 Agustus 2023 untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.

Load More