SuaraSumbar.id - Enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (12/12/2023).
"Enam tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral.
Dalam keterangan resminya, Kejari Bukittinggi enam tersangka telah diperiksa pada Senin (11/12/203) diawali dengan pengecekan kesehatan oleh pihak Rukah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
"Ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember 2023, dengan alasan dan pertimbangan ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan," kata Ferik.
Tiga dari enam tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas.
Keenam orang tersangka tersebut yaitu AL (47), PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari-Agustus 2021.
HR (58) jabatan saat terjadinya tindak pidana, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari - Agustus 2021.
RY (46), PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.
R.O (32) Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020.
JF (41), Swasta atau Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri serta SH, Swasta sebagai Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021.
"Para tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIA Bukittinggi," pungkas Ferik Demiral. (Antara)
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam