SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang saat itu berstatus level II atau Waspada.
Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyatakan bahwa SOP yang dibuat oleh BKSDA Sumbar tidak sesuai dengan rekomendasi PVMBG, terutama larangan mendekati kawah gunung dengan radius 3 kilometer.
"SOP pendakian yang disusun oleh BKSDA tidak mencantumkan bahwa Gunung Marapi berstatus level II dan melarang mendekati kawah radius 3 kilometer," kata Adel Wahidi, dikutip hari Jumat (8/12/2023).
SOP tersebut hanya melarang berkemah di sekitar kawah atau puncak, tanpa menekankan larangan mendekat. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan langgam.id pada Jumat, 8 Desember 2023.
Baca Juga: RSAM Bukittinggi Bebaskan Biaya Perawatan dan Pengurusan Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi
Ia juga menyoroti bahwa informasi tentang larangan tersebut tidak tersedia di website dan akun media sosial BKSDA Sumbar.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi oleh BKSDA yang tidak memasukkan ketentuan sesuai dengan himbauan PVMBG untuk tidak mendekati puncak gunung dalam radius 3 kilometer.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, termasuk persyaratan dan peralatan yang harus dipenuhi oleh pendaki.
Ada kekhawatiran bahwa BKSDA Sumbar telah mengizinkan pendakian meskipun persyaratan belum terpenuhi.
Adel juga mengkritik sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023, yang luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait, termasuk Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, pihak-pihak ini seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
Baca Juga: Plh Kepala BKSDA: Reaktivasi Kegiatan di Gunung Marapi Kesepakatan Bersama
Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi lapangan terkait kejadian yang menewaskan 23 korban jiwa tersebut.
Berita Terkait
-
Temuan Mayat Pria di Gedung Ombudsman RI Bikin Gempar, Begini Kronologinya!
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
-
Temukan Persoalan Distribusi Elpiji 3 Kilogram, Ombudsman Beberkan Hasil Pengawasan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!