Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Desember 2023 | 13:41 WIB
Pendaki yang terjebak erupsi Gunung Marapi ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat sedang menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran dalam kasus pendakian Gunung Marapi yang mengakibatkan kematian 23 orang selama erupsi pada Minggu, 3 Desember.

Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto, mengungkapkan kecurigaan tersebut di Kabupaten Agam pada Rabu malam, setelah penutupan operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi.

Menurut Brigjen Polisi Mardiyanto, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin pendakian bagi 75 pendaki akan diperiksa untuk memahami proses penerbitan izin hingga kejadian nahas tersebut.

Polda Sumbar juga akan menyelidiki larangan-larangan yang seharusnya diterapkan, mengingat Gunung Marapi telah berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011, sesuai dengan data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Pijar Api Terlihat di Puncak

Rekomendasi PVMBG tersebut melarang masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan untuk beraktivitas atau mendekati gunung dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.

Namun, fakta menunjukkan bahwa beberapa korban yang meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung tersebut.

"Kita perlu memahami alasan di balik pemberian izin pendakian dan apakah ada pelanggaran terjadi," kata Brigjen Polisi Mardiyanto.

Selidikan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul pasca-tragedi, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi yang Sebabkan 23 Korban Jiwa, Ada kelalaian?

Load More