SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat sedang menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran dalam kasus pendakian Gunung Marapi yang mengakibatkan kematian 23 orang selama erupsi pada Minggu, 3 Desember.
Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto, mengungkapkan kecurigaan tersebut di Kabupaten Agam pada Rabu malam, setelah penutupan operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi.
Menurut Brigjen Polisi Mardiyanto, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin pendakian bagi 75 pendaki akan diperiksa untuk memahami proses penerbitan izin hingga kejadian nahas tersebut.
Polda Sumbar juga akan menyelidiki larangan-larangan yang seharusnya diterapkan, mengingat Gunung Marapi telah berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011, sesuai dengan data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.
Rekomendasi PVMBG tersebut melarang masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan untuk beraktivitas atau mendekati gunung dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Namun, fakta menunjukkan bahwa beberapa korban yang meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung tersebut.
"Kita perlu memahami alasan di balik pemberian izin pendakian dan apakah ada pelanggaran terjadi," kata Brigjen Polisi Mardiyanto.
Selidikan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul pasca-tragedi, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Pijar Api Terlihat di Puncak
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Erupsi, Pijar Api Terlihat di Puncak
-
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi yang Sebabkan 23 Korban Jiwa, Ada kelalaian?
-
30 Laporan Baru Soal Korban Erupsi Gunung Marapi, Ternyata Pengaduan Ganda
-
Tim SAR Khawatir Ada Korban Erupsi Marapi yang Tak Ada Dalam Data BKSDA
-
Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Resmi Dihentikan, 75 Korban Teridentifikasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus