SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat sedang menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran dalam kasus pendakian Gunung Marapi yang mengakibatkan kematian 23 orang selama erupsi pada Minggu, 3 Desember.
Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto, mengungkapkan kecurigaan tersebut di Kabupaten Agam pada Rabu malam, setelah penutupan operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi.
Menurut Brigjen Polisi Mardiyanto, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin pendakian bagi 75 pendaki akan diperiksa untuk memahami proses penerbitan izin hingga kejadian nahas tersebut.
Polda Sumbar juga akan menyelidiki larangan-larangan yang seharusnya diterapkan, mengingat Gunung Marapi telah berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011, sesuai dengan data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.
Rekomendasi PVMBG tersebut melarang masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan untuk beraktivitas atau mendekati gunung dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Namun, fakta menunjukkan bahwa beberapa korban yang meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung tersebut.
"Kita perlu memahami alasan di balik pemberian izin pendakian dan apakah ada pelanggaran terjadi," kata Brigjen Polisi Mardiyanto.
Selidikan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul pasca-tragedi, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Pijar Api Terlihat di Puncak
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Erupsi, Pijar Api Terlihat di Puncak
-
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi yang Sebabkan 23 Korban Jiwa, Ada kelalaian?
-
30 Laporan Baru Soal Korban Erupsi Gunung Marapi, Ternyata Pengaduan Ganda
-
Tim SAR Khawatir Ada Korban Erupsi Marapi yang Tak Ada Dalam Data BKSDA
-
Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Resmi Dihentikan, 75 Korban Teridentifikasi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang 20 Februari 2026, Sahur Jangan Kelewat Imsak!
-
5 Lipstik Lokal Terbaik Harga Murah, Kualitas Oke dan Sudah BPOM
-
Saat Ramadan Sudah Dimulai, Warga di Agam Ini Masih Menatap Langit Mencari Hilal