SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah mengambil langkah tegas dengan menghapus tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Keputusan ini diumumkan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Caleg yang dihapus dari DCT meliputi Toni Yohansyah Putra dari Dapil I Kota Solok, Trimurti dari Dapil III Payakumbuh, dan Rafdimar dari Dapil I Payakumbuh.
Penyebab pencoretan Toni Yohansyah adalah pemberhentian oleh partainya karena menolak mengundurkan diri dari pekerjaannya, suatu syarat wajib bagi caleg. Sementara Trimurti dihapus dari DCT akibat pemberhentian oleh partainya.
Rafdimar, caleg lainnya, dihapus dari DCT berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Payakumbuh. Diketahui bahwa Rafdimar merupakan mantan terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, dan masa jedanya belum mencapai 5 tahun sejak dibebaskan pada 8 Maret 2020.
KPU mengacu pada aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, yang menyebutkan bahwa setiap caleg harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, KPU berencana mengumumkan informasi tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihan masing-masing.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Polresta Bukittinggi Garansi Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Damai
Berita Terkait
-
Polresta Bukittinggi Garansi Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Damai
-
KPU Sumbar Sebut DCT Caleg Masih Bisa Dicoret, Ini Alasannya
-
Ratusan DPT Pemilu 2024 di Agam Meninggal Dunia, Keluarga Diminta Urus Akte Kematian
-
Ada 215 Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 di Pariaman Sumbar
-
BI Sumut Siapkan Uang Tunai untuk Kebutuhan Nataru dan Pemilu 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara