SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah mengambil langkah tegas dengan menghapus tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Keputusan ini diumumkan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Caleg yang dihapus dari DCT meliputi Toni Yohansyah Putra dari Dapil I Kota Solok, Trimurti dari Dapil III Payakumbuh, dan Rafdimar dari Dapil I Payakumbuh.
Penyebab pencoretan Toni Yohansyah adalah pemberhentian oleh partainya karena menolak mengundurkan diri dari pekerjaannya, suatu syarat wajib bagi caleg. Sementara Trimurti dihapus dari DCT akibat pemberhentian oleh partainya.
Rafdimar, caleg lainnya, dihapus dari DCT berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Payakumbuh. Diketahui bahwa Rafdimar merupakan mantan terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, dan masa jedanya belum mencapai 5 tahun sejak dibebaskan pada 8 Maret 2020.
KPU mengacu pada aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, yang menyebutkan bahwa setiap caleg harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, KPU berencana mengumumkan informasi tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihan masing-masing.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Polresta Bukittinggi Garansi Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Damai
Berita Terkait
-
Polresta Bukittinggi Garansi Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Damai
-
KPU Sumbar Sebut DCT Caleg Masih Bisa Dicoret, Ini Alasannya
-
Ratusan DPT Pemilu 2024 di Agam Meninggal Dunia, Keluarga Diminta Urus Akte Kematian
-
Ada 215 Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 di Pariaman Sumbar
-
BI Sumut Siapkan Uang Tunai untuk Kebutuhan Nataru dan Pemilu 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya