SuaraSumbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman Ali Unan mengatakan ada 215 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Setiap desa dan kelurahan telah kami sediakan tempat pemasangan APK. Daftar lokasi untuk pemasangan APK tersebut bisa diunduh (di djih.kpu.go.id/sumbar/pariaman)," katanya melansir Antara, Minggu (26/11/2023).
Masing-masing desa dan kelurahan di Pariaman terdapat tiga lokasi pemasangan APK, kecuali untuk Desa Cimparuh dan Desa Kampung Baru terdapat empat lokasi pemasangan APK.
"Peserta Pemilu dan calon legislatif (Caleg) dilarang memasang APK di luar lokasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK di luar lokasi selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat tersebut yaitu jika lokasi pemasangan APK milik warga maka harus disertai surat tertulis dari pemiliknya sedangkan pemasangan APK di papan reklame harus disertai dengan surat dari pemilik jasa reklame.
"Yang tidak boleh itu di halaman rumah ibadah dan tempat pendidikan," cetusnya.
Pemasangan APK baik di lokasi yang telah ditetapkan maupun di rumah warga dan papan reklame diperbolehkan mulai 28 November. Sedangkan untuk saat ini peserta Pemilu dan caleg hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi.
"Bawaslu telah telah menertibkan APK tersebut, kami ikut terlibat menyaksikan penertiban tersebut," jelasnya.
Dirinya menyamoaikan adanya kemungkinan penambahan lokasi pemasangan APK di Pariaman sebelum jadwal masa kampanye dimulai karena adanya kawasan perumahan baru di daerah tersebut.
"PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan mendata," ungkapnya.
KPU Pariaman juga akan menyediakan lokasi pemasangan APK untuk caleg Kota Pariaman di tiga lokasi di daerah tersebut.
Pihaknya akan menyelenggarakan Pemilu damai serentak secara nasional menjelang jadwal masa kampanye dimulai dengan melibatkan penyelenggara dan peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Sosok Pria Pembunuh Berantai dan Mutilasi Wanita di Padang Pariaman
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
-
DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bisa Lebih dari 100MP?
-
IHSG Bergerak Menguat di Rabu Pagi, Simak Saham-saham Pilihan
-
7 Rekomendasi Moisturizer untuk Wajah Bruntusan, Bantu Cegah Penuaan Dini
-
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Tapi Rentan Koreksi
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
Terkini
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 25 Juni 2025, Tunggakan Pokok Gratis 100 Persen!
-
Kronologi 2 Perempuan Dibunuh di Kebun Sawit Solok Selatan, Korban Ngamuk Rekeningnya Dikuras!
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong-potong di Tempat Kerja Pelaku!