Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. [freepik]

SuaraSumbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman Ali Unan mengatakan ada 215 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

"Setiap desa dan kelurahan telah kami sediakan tempat pemasangan APK. Daftar lokasi untuk pemasangan APK tersebut bisa diunduh (di djih.kpu.go.id/sumbar/pariaman)," katanya melansir Antara, Minggu (26/11/2023).

Masing-masing desa dan kelurahan di Pariaman terdapat tiga lokasi pemasangan APK, kecuali untuk Desa Cimparuh dan Desa Kampung Baru terdapat empat lokasi pemasangan APK.

"Peserta Pemilu dan calon legislatif (Caleg) dilarang memasang APK di luar lokasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK di luar lokasi selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat tersebut yaitu jika lokasi pemasangan APK milik warga maka harus disertai surat tertulis dari pemiliknya sedangkan pemasangan APK di papan reklame harus disertai dengan surat dari pemilik jasa reklame.

"Yang tidak boleh itu di halaman rumah ibadah dan tempat pendidikan," cetusnya.

Pemasangan APK baik di lokasi yang telah ditetapkan maupun di rumah warga dan papan reklame diperbolehkan mulai 28 November. Sedangkan untuk saat ini peserta Pemilu dan caleg hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi.

"Bawaslu telah telah menertibkan APK tersebut, kami ikut terlibat menyaksikan penertiban tersebut," jelasnya.

Dirinya menyamoaikan adanya kemungkinan penambahan lokasi pemasangan APK di Pariaman sebelum jadwal masa kampanye dimulai karena adanya kawasan perumahan baru di daerah tersebut.

"PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan mendata," ungkapnya.

KPU Pariaman juga akan menyediakan lokasi pemasangan APK untuk caleg Kota Pariaman di tiga lokasi di daerah tersebut.

Pihaknya akan menyelenggarakan Pemilu damai serentak secara nasional menjelang jadwal masa kampanye dimulai dengan melibatkan penyelenggara dan peserta Pemilu.

Load More