SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) masih memungkinkan untuk menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD tingkat provinsi yang telah ditetapkan.
Hal itu dinyatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. Menurutnya, kemungkinan itu tertuang dalam pasal 87 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Perubahan DCT caleg DPRD tingkat provinsi dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.
"Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye," ujar Ory Sativa Syakban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg tersebut sudah dipecat oleh partai politik tempat dirinya mencalonkan diri.
"Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalakn dalam DCT," katanya.
Larangan selama kampanye antara lain Politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.
Pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih
"Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye" sebutya.
KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye.
Berita Terkait
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui