Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 13:58 WIB
Aktivitas diduga tambang emas ilegal di sebuah kawasan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. [ANTARA/HO-Dok Yayasan Apel Green Aceh]

SuaraSumbar.id - Kerusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mencapai 972 hektare dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Deforestasi ini terkait dengan aktivitas ilegal.

Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur melansir Antara, Minggu (26/11/2023).

"Kerusakan dan hilangnya hutan ini kami duga akibat perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal dan pembukaan lahan," katanya.

Rahmat mengaku luas lahan yang rusak akibat perambahan hutan dan tambang ilegal pada 2022 tercatat seluas 592 hektare.

Sementara pada tahun 2021, luas lahan yang rusak atau hilang tercatat mencapai 380 hektare.

"Jika dibandingkan kerusakan hutan dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat menjadi 212 hektare," ungkapnya.

Akibat dari aktivitas tersebut menyebabkan sering terjadi bencana alam di Nagan Raya, seperti tanah longsor, banjir bandang, dan meluapnya aliran sungai saat dilanda hujan lebat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah agar serius mengatasi kerusakan hutan yang selama ini terjadi yang diduga akibat maraknya aktivitas ilegal di areal hutan.

Aktivitas ilegal di antaranya pembukaan lahan, penambangan emas ilegal, dan aktivitas lain berpotensi merusak hutan.

"Kami mendesak aparat penegak hukum di Nagan Raya agar dapat menindak setiap pelaku yang merusak hutan dan melakukan aktivitas ilegal di hutan, termasuk pembukaan tambang emas ilegal," katanya.

Load More