SuaraSumbar.id - Melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah dan vaksinasi merupakan sebuah tindakan pencegahan yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan ke depannya. Hal ini sejatinya penting dilewati pasangan yang akan menikah dan ingin memiliki momongan.
Atas dasar itu, menyadari pentingnya vaksinasi pra nikah, MSD Indonesia terus mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi premarital dan melakukan vaksinasi sedini mungkin.
Beberapa vaksin yang menjadi bagian dari persiapan pernikahan dan perencanaan kehamilan di antaranya Vaksin Human Papillomavirus (HPV) dan Vaksin Campak, Gondongan, dan Rubella (MMR).
Dokter Penyakit Dalam Subspesialis atau Konsultan Alergi dan Imunologi Prof.DR.dr. Iris Rengganis, Sp.PD, K-AI mengatakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh HPV adalah kanker serviks. HPV dapat ditularkan melalui kontak seksual dan kemungkinan penularan meningkat seiring dengan adanya aktivitas seksual di usia dini, berganti-ganti pasangan seksual, dan memiliki pasangan seksual berisiko tinggi.
Tidak hanya pada perempuan, sekitar 4 dari 10 kasus kanker yang disebabkan oleh HPV terjadi pada pria. Sayangnya, saat ini belum semua orang di usia remaja menerima dosis vaksin HPV sesuai anjuran.
"Bahkan, di Amerika hanya sekitar 48 persen remaja berusia 13 hingga 15 tahun yang menerima dosis vaksin HPV yang direkomendasikan pada tahun 2018. Sehingga penting bagi mereka yang akan menikah untuk mendapatkan vaksinasi HPV," kata Iris dalam keterangan pers MSD Indonesia, dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).
Sedangkan vaksinasi MMR sangat penting karena menikah tentu tidak terlepas dari kehamilan. Selain melindungi setiap perempuan, vaksin MMR membantu mencegah terjadinya sindrom rubella kongenital pada bayi baru lahir.
Iris juga mengatakan perempuan di usia reproduksi juga penting untuk selalu mendapatkan vaksinasi, terlepas dari upaya untuk hamil ataupun tidak.
Perempuan usia subur sebaiknya memeriksakan diri ke dokter untuk memastikan mereka mendapatkan vaksinasi sebelum hamil. Perempuan usia subur yang tidak hamil dan tidak memiliki bukti imunitas harus mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin MMR.
"Faktanya sekitar 50 persen dari seluruh kehamilan tidak direncanakan," katanya.
Sementara itu, yang bisa mendapatkan vaksinasi MMR adalah ibu menyusui karena tidak mengganggu respons terhadap vaksin MMR, dan bayi tidak akan terpengaruh oleh vaksin melalui ASI. Ibu menyusui juga bisa mendapatkan vaksinasi HPV. Bagi ibu hamil, pemberian vaksinasi HPV dan MMR dapat ditunda terlebih dahulu hingga melahirkan.
"Oleh karena itu, vaksin HPV dan vaksin MMR penting untuk didapatkan oleh mereka yang akan memasuki jenjang pernikahan, karena manfaatnya yang dapat memberikan perlindungan tidak hanya kepada calon mempelai tapi juga pada calon keturunan agar tetap sehat dan berkualitas,” tutup Iris Rengganis. (Antara)
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor
-
CEK FAKTA: Serangan Iran Bikin Warga Israel Berlarian di Bandara Ben Gurion, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Heboh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?
-
Rekam Jejak Menko Djamari Chaniago, Marahi Ketua Adat di Sumbar Sembarangan Beri Pejabat Gelar Datuk