SuaraSumbar.id - Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri. Ia dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Senin (20/11/2023).
Di lain hal, sidang gugatan pemilihan Rektor Unand juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Tadi kabarnya rektor yang terpilih itu sudah dilantik. Cuman agenda sidang tetap berjalan. Besok agendanya replik duplik," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id.
Selama persidangan berlangsung, Rony meyakini dan kuat praduga tergugat tidak mematuhi administrasi dalam pemilihan Rektor Unand.
"Dalam fakta persidangan semakin kuat praduga kita bahwa tergugat tidak menjalani perihal administrasi. Karena jawaban penggugat tidak ada di dalam gugatan kita. Artinya tidak subtansial dan dinilai keliru," tuturnya.
Meski demikian, kata Rony, PTUN yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang membuktikan pihak penyelenggara telah mengangkangi aturan dalam pemilihan rektor.
"Ada sekitar delapan kali persidangan lagi sampai ke putusan. Jika nanti tergugat dinyatakan kalah, tentunya harus menjalani putusan. Kemudian an sebaliknya, apabila kita kalah kita akan terima. Namun kita akan mengupayakan untuk banding," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu lantaran dalam pemilihan telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Feri Amsari, salah satu dosen yang menggugat mengatakan bahwa proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"MWA membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) yang tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya.
Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran