SuaraSumbar.id - Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri. Ia dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Senin (20/11/2023).
Di lain hal, sidang gugatan pemilihan Rektor Unand juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Tadi kabarnya rektor yang terpilih itu sudah dilantik. Cuman agenda sidang tetap berjalan. Besok agendanya replik duplik," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id.
Selama persidangan berlangsung, Rony meyakini dan kuat praduga tergugat tidak mematuhi administrasi dalam pemilihan Rektor Unand.
"Dalam fakta persidangan semakin kuat praduga kita bahwa tergugat tidak menjalani perihal administrasi. Karena jawaban penggugat tidak ada di dalam gugatan kita. Artinya tidak subtansial dan dinilai keliru," tuturnya.
Meski demikian, kata Rony, PTUN yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang membuktikan pihak penyelenggara telah mengangkangi aturan dalam pemilihan rektor.
"Ada sekitar delapan kali persidangan lagi sampai ke putusan. Jika nanti tergugat dinyatakan kalah, tentunya harus menjalani putusan. Kemudian an sebaliknya, apabila kita kalah kita akan terima. Namun kita akan mengupayakan untuk banding," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu lantaran dalam pemilihan telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Feri Amsari, salah satu dosen yang menggugat mengatakan bahwa proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"MWA membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) yang tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya.
Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Di dalam Statuta Unand, tidak ada mendelegasikan wewenang diberikan kepada MWA dan kepada SAU. Kalau itu dipaksakan, maka prosesnya menjadi cacat. Nah, proses yang cacat inilah yang perlu kami permasalahkan," ujarnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan