SuaraSumbar.id - Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri. Ia dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Senin (20/11/2023).
Di lain hal, sidang gugatan pemilihan Rektor Unand juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Tadi kabarnya rektor yang terpilih itu sudah dilantik. Cuman agenda sidang tetap berjalan. Besok agendanya replik duplik," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id.
Selama persidangan berlangsung, Rony meyakini dan kuat praduga tergugat tidak mematuhi administrasi dalam pemilihan Rektor Unand.
"Dalam fakta persidangan semakin kuat praduga kita bahwa tergugat tidak menjalani perihal administrasi. Karena jawaban penggugat tidak ada di dalam gugatan kita. Artinya tidak subtansial dan dinilai keliru," tuturnya.
Meski demikian, kata Rony, PTUN yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang membuktikan pihak penyelenggara telah mengangkangi aturan dalam pemilihan rektor.
"Ada sekitar delapan kali persidangan lagi sampai ke putusan. Jika nanti tergugat dinyatakan kalah, tentunya harus menjalani putusan. Kemudian an sebaliknya, apabila kita kalah kita akan terima. Namun kita akan mengupayakan untuk banding," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu lantaran dalam pemilihan telah melanggar peraturan Statuta kampus.
Feri Amsari, salah satu dosen yang menggugat mengatakan bahwa proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"MWA membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) yang tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya.
Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam