SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Nauval Wira Hakim (18), karena diduga melakukan penistaan agama. Foto-foto dirinya sedang telanjang dan menempelkan Alquran di penis beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Datar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Ary, motif tersangka nekat melakukan tindakan penistaan agama karena tergiur bayaran yang hanya Rp 50 ribu.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan faktor ekonomi. Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ektrim kepada tersangka,” kata Ary, Senin (13/11/2023).
“Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer akun DANA,” katanya lagi.
Menurut Ary, tersangka telah sering mengirim video ke nomor yang ia kenal di telegram itu. Video yang dikirim berupa telanjang dan beronani.
“Pengiriman video sudah sering dilakukan tersangka. Tapi yang viral mengunakan media Alquran baru sekali ini. Yang pakai Alquran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait yang menyuruh tersangka melakukan tindakan penistaan agama tersebut.
“Kami masih kami melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Sedang kami selidiki,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agam dengan ancaman penjara lima tahun.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar