SuaraSumbar.id - Hari ini, Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan yang meminta agar batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.
Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan menentukan pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diketahui, Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu kini telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, Senin (23/10/2023).
MK akan memutus lima perkara soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Ketiga, ialah perkara 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. Dalam perkara ini, dia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju serta batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Keempat, yaitu gugatan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang digugat Guy Rangga Boro. meminta usia diturunkan 21 tahun.
Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 dengan pengugat Riko Andi Sinaga yang meminta usia diturunkan 25 tahun.
Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Sebagai informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Daftar 7 Kepala Daerah Muda di Sumbar Berpotensi Ikut Pilpres 2024, Ada Wali Kota hingga Bupati dan Wakil
-
Wali Kota Bukittitnggi Senang Dengar Putusan MK Soal Syarat Capres: Anak Muda Jangan Selalu Jadi Objek Politik
-
Sepak Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres
-
Dibanding Milik PSI dan Partai Garuda, Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK
-
Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman