SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, merespon baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi ruang bagi anak muda berpengalaman sebagai Kepala Daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Erman memberi respon hal itu karena ia juga merupakan salah satu penggugat soal batas usia Capres-cawapres tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya, seperti Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Meski gugatan Erman dan kawan-kawannya ditolak MK, namun MK dalam keputusannya mengabulkan sebagian pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa UNSA. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Itu adalah kabar baik, angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya. Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini,” kata Erman, Selasa (17/10/2023).
Menurut Erman, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.
“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.
Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.
“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.
Erman sendiri tercatat sebagai salah satu pemimpin muda di Sumatera Barat. Saat ini, usianya baru tercatat 37 tahun.
“Kami berterimakasih kepada mahkamah konstitusi, yang telah membuat putusan yang jelas, lengkap, serta detil dan menunjukkan sikap yang tegas menolak diskriminasi kepada anak bangsa,” pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
-
Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres
-
Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden
-
Bantah Beras Sintetis Beredar di Bukittinggi, Erman Safar: Negatif Mengandung Plastik!
-
Media Asing Soroti Putusan MK: The Power of Jokowi Buka Jalan Buat Anaknya Jadi Cawapres
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic