SuaraSumbar.id - Pada Kamis, 7 September 2023, kreator konten YouTube, Denny Sumargo menghadiri pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan terlapor, Verny Hasan, di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny, yang juga dikenal dengan nama panggilan Densu, memperlihatkan beberapa bukti pendukung laporannya, termasuk hasil dari tes DNA pertama yang dilakukannya.
“Bukti hasil tes DNA telah kami masukkan,” kata Denny Sumargo ketika diwawancarai oleh media di Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo Mengalami Kerugian Materiel dan Imateriel
Baca Juga: Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
Usai menjalani proses pemeriksaan, Densu membeberkan beberapa kerugian yang ia alami akibat kasus ini, termasuk kerugian materiel dan imateriel.
Ia menjelaskan bahwa nama baiknya telah tercemar, dan bahkan pengaruhnya telah menyebabkan beberapa rencana pernikahannya gagal.
"Kasus ini berakar dari peristiwa 10 tahun yang lalu, dan kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan mempertimbangkan seluruh kerugian, baik materiel maupun imateriel," ujar Densu.
Mencari Kepastian Hukum, Bukan Balas Dendam
Dalam pernyataannya, Densu menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memenjarakan Verny, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghilangkan informasi simpang siur yang beredar. Ia berharap dapat memutus siklus penciptaan opini dan asumsi yang merugikan melalui jalur hukum yang benar.
Baca Juga: Ibunya Keturunan Orang Terkaya di Sulteng, Seberapa Tajir Keluarga Denny Sumargo?
Denny mengatakan, "Saya tidak ingin memenjarakan seseorang. Sejak 2019, hasil tes DNA pertama sudah keluar dan saya telah difitnah. Namun, saya tidak melaporkan kepada polisi karena saya masih memiliki hati nurani. Namun, melihat pola yang terus berulang, saya berpikir bahwa ini tidak baik untuk saya dan keluarga saya, termasuk dampak psikologis pada anak Verny. Oleh karena itu, kita bawa ke ranah hukum."
Sebagai informasi, Denny Sumargo telah resmi melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan pencemaran nama baik. Verny dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
-
Ibunya Keturunan Orang Terkaya di Sulteng, Seberapa Tajir Keluarga Denny Sumargo?
-
Ibu Melarat Sejak Menikah, Siapa Ayah Denny Sumargo?
-
Profil Meiske Sumargo, Ibu Denny Sumargo Ternyata Keturunan Orang Paling Tajir di Sulteng
-
Denny Sumargo Ajak Bahas Tes DNA, Jawaban Verny Hasan Bikin Muak: Lu Pikir Hobi Gua Tes DNA?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap