SuaraSumbar.id - Pada Kamis, 7 September 2023, kreator konten YouTube, Denny Sumargo menghadiri pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan terlapor, Verny Hasan, di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny, yang juga dikenal dengan nama panggilan Densu, memperlihatkan beberapa bukti pendukung laporannya, termasuk hasil dari tes DNA pertama yang dilakukannya.
“Bukti hasil tes DNA telah kami masukkan,” kata Denny Sumargo ketika diwawancarai oleh media di Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo Mengalami Kerugian Materiel dan Imateriel
Usai menjalani proses pemeriksaan, Densu membeberkan beberapa kerugian yang ia alami akibat kasus ini, termasuk kerugian materiel dan imateriel.
Ia menjelaskan bahwa nama baiknya telah tercemar, dan bahkan pengaruhnya telah menyebabkan beberapa rencana pernikahannya gagal.
"Kasus ini berakar dari peristiwa 10 tahun yang lalu, dan kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan mempertimbangkan seluruh kerugian, baik materiel maupun imateriel," ujar Densu.
Mencari Kepastian Hukum, Bukan Balas Dendam
Dalam pernyataannya, Densu menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memenjarakan Verny, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghilangkan informasi simpang siur yang beredar. Ia berharap dapat memutus siklus penciptaan opini dan asumsi yang merugikan melalui jalur hukum yang benar.
Baca Juga: Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
Denny mengatakan, "Saya tidak ingin memenjarakan seseorang. Sejak 2019, hasil tes DNA pertama sudah keluar dan saya telah difitnah. Namun, saya tidak melaporkan kepada polisi karena saya masih memiliki hati nurani. Namun, melihat pola yang terus berulang, saya berpikir bahwa ini tidak baik untuk saya dan keluarga saya, termasuk dampak psikologis pada anak Verny. Oleh karena itu, kita bawa ke ranah hukum."
Sebagai informasi, Denny Sumargo telah resmi melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan pencemaran nama baik. Verny dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
-
Ibunya Keturunan Orang Terkaya di Sulteng, Seberapa Tajir Keluarga Denny Sumargo?
-
Ibu Melarat Sejak Menikah, Siapa Ayah Denny Sumargo?
-
Profil Meiske Sumargo, Ibu Denny Sumargo Ternyata Keturunan Orang Paling Tajir di Sulteng
-
Denny Sumargo Ajak Bahas Tes DNA, Jawaban Verny Hasan Bikin Muak: Lu Pikir Hobi Gua Tes DNA?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
7 Fakta Viral Warung Bakso Babi Pakai Spanduk MUI dan DMI, Tulisannya Tidak Halal
-
Kapan Flyover Sitinjau Lauik Selesai Dibangun? Anggarannya Tembus Rp 2,793 Triliun
-
15 Tools AI Selain ChatGPT, Bagus Buat Nulis hingga Ngedit dan Bikin Video!
-
CEK FAKTA: Prabowo Bentuk Tim Audit Subsidi BBM Pertamina, Benarkah?
-
5 Fakta Viral Guru SD Terciduk Makan Bareng Suami Orang, Ricuh Dilabrak Istri Sah!