SuaraSumbar.id - Pada Kamis, 7 September 2023, kreator konten YouTube, Denny Sumargo menghadiri pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan terlapor, Verny Hasan, di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny, yang juga dikenal dengan nama panggilan Densu, memperlihatkan beberapa bukti pendukung laporannya, termasuk hasil dari tes DNA pertama yang dilakukannya.
“Bukti hasil tes DNA telah kami masukkan,” kata Denny Sumargo ketika diwawancarai oleh media di Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo Mengalami Kerugian Materiel dan Imateriel
Usai menjalani proses pemeriksaan, Densu membeberkan beberapa kerugian yang ia alami akibat kasus ini, termasuk kerugian materiel dan imateriel.
Ia menjelaskan bahwa nama baiknya telah tercemar, dan bahkan pengaruhnya telah menyebabkan beberapa rencana pernikahannya gagal.
"Kasus ini berakar dari peristiwa 10 tahun yang lalu, dan kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan mempertimbangkan seluruh kerugian, baik materiel maupun imateriel," ujar Densu.
Mencari Kepastian Hukum, Bukan Balas Dendam
Dalam pernyataannya, Densu menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memenjarakan Verny, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghilangkan informasi simpang siur yang beredar. Ia berharap dapat memutus siklus penciptaan opini dan asumsi yang merugikan melalui jalur hukum yang benar.
Baca Juga: Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
Denny mengatakan, "Saya tidak ingin memenjarakan seseorang. Sejak 2019, hasil tes DNA pertama sudah keluar dan saya telah difitnah. Namun, saya tidak melaporkan kepada polisi karena saya masih memiliki hati nurani. Namun, melihat pola yang terus berulang, saya berpikir bahwa ini tidak baik untuk saya dan keluarga saya, termasuk dampak psikologis pada anak Verny. Oleh karena itu, kita bawa ke ranah hukum."
Sebagai informasi, Denny Sumargo telah resmi melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan pencemaran nama baik. Verny dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta
-
Ibunya Keturunan Orang Terkaya di Sulteng, Seberapa Tajir Keluarga Denny Sumargo?
-
Ibu Melarat Sejak Menikah, Siapa Ayah Denny Sumargo?
-
Profil Meiske Sumargo, Ibu Denny Sumargo Ternyata Keturunan Orang Paling Tajir di Sulteng
-
Denny Sumargo Ajak Bahas Tes DNA, Jawaban Verny Hasan Bikin Muak: Lu Pikir Hobi Gua Tes DNA?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui