Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 September 2023 | 20:34 WIB
Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraSumbar.id - Pada Kamis, 7 September 2023, kreator konten YouTube, Denny Sumargo menghadiri pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan terlapor, Verny Hasan, di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Denny, yang juga dikenal dengan nama panggilan Densu, memperlihatkan beberapa bukti pendukung laporannya, termasuk hasil dari tes DNA pertama yang dilakukannya.

“Bukti hasil tes DNA telah kami masukkan,” kata Denny Sumargo ketika diwawancarai oleh media di Polda Metro Jaya.

Denny Sumargo Mengalami Kerugian Materiel dan Imateriel

Baca Juga: Syok! Denny Sumargo Cuma Terima Rp4,5 Juta dari Gaji Bulanannya Rp10 Juta

Usai menjalani proses pemeriksaan, Densu membeberkan beberapa kerugian yang ia alami akibat kasus ini, termasuk kerugian materiel dan imateriel.

Ia menjelaskan bahwa nama baiknya telah tercemar, dan bahkan pengaruhnya telah menyebabkan beberapa rencana pernikahannya gagal.

"Kasus ini berakar dari peristiwa 10 tahun yang lalu, dan kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan mempertimbangkan seluruh kerugian, baik materiel maupun imateriel," ujar Densu.

Mencari Kepastian Hukum, Bukan Balas Dendam

Dalam pernyataannya, Densu menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memenjarakan Verny, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghilangkan informasi simpang siur yang beredar. Ia berharap dapat memutus siklus penciptaan opini dan asumsi yang merugikan melalui jalur hukum yang benar.

Baca Juga: Ibunya Keturunan Orang Terkaya di Sulteng, Seberapa Tajir Keluarga Denny Sumargo?

Denny mengatakan, "Saya tidak ingin memenjarakan seseorang. Sejak 2019, hasil tes DNA pertama sudah keluar dan saya telah difitnah. Namun, saya tidak melaporkan kepada polisi karena saya masih memiliki hati nurani. Namun, melihat pola yang terus berulang, saya berpikir bahwa ini tidak baik untuk saya dan keluarga saya, termasuk dampak psikologis pada anak Verny. Oleh karena itu, kita bawa ke ranah hukum."

Sebagai informasi, Denny Sumargo telah resmi melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan pencemaran nama baik. Verny dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.

Kontributor : Rizky Islam

Load More