SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) berupa soju di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) divonis selama dua bulan penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Padang pada Kamis (7/9/2023).
Hanya saja, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) tidak ditahan usai divonis dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa ditahan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lainnya berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Putusan hakim ini membuat para cat lover yang hadir di persidangan kecewa. Sejumlah cat lover menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini mencari terdakwa ke setiap ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelantaran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Dalam bacaan putusan, Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dikemudikan hari.
Sementara hal memberatkan para terdakwa dinilai hakim karena telah memposting perbuatannya di media sosial. Sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Baca Juga: 3 Perbedaan Kucing Himalaya dan Siam, Serupa tapi Tak Sama!
Sidang tersebut telah berlangsung sejak pagi hingga sore. Hakim bahkan dua kali menskors sidang.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
3 Wanita yang Cekoki Kucing Pakai Miras di Padang Akhirnya Disidang, Pecinta Kucing Ikut Mengawal
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenali 5 Tanda Kucing Sedih yang Jarang Diketahui, Cat Lovers Harus Tahu!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge