SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) berupa soju di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) divonis selama dua bulan penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Padang pada Kamis (7/9/2023).
Hanya saja, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) tidak ditahan usai divonis dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa ditahan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lainnya berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan hakim ini membuat para cat lover yang hadir di persidangan kecewa. Sejumlah cat lover menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini mencari terdakwa ke setiap ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelantaran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Dalam bacaan putusan, Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dikemudikan hari.
Sementara hal memberatkan para terdakwa dinilai hakim karena telah memposting perbuatannya di media sosial. Sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Sidang tersebut telah berlangsung sejak pagi hingga sore. Hakim bahkan dua kali menskors sidang.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
3 Wanita yang Cekoki Kucing Pakai Miras di Padang Akhirnya Disidang, Pecinta Kucing Ikut Mengawal
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenali 5 Tanda Kucing Sedih yang Jarang Diketahui, Cat Lovers Harus Tahu!
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking