SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) berupa soju di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) divonis selama dua bulan penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Padang pada Kamis (7/9/2023).
Hanya saja, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) tidak ditahan usai divonis dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa ditahan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lainnya berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Putusan hakim ini membuat para cat lover yang hadir di persidangan kecewa. Sejumlah cat lover menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini mencari terdakwa ke setiap ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelantaran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Dalam bacaan putusan, Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dikemudikan hari.
Sementara hal memberatkan para terdakwa dinilai hakim karena telah memposting perbuatannya di media sosial. Sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Baca Juga: 3 Perbedaan Kucing Himalaya dan Siam, Serupa tapi Tak Sama!
Sidang tersebut telah berlangsung sejak pagi hingga sore. Hakim bahkan dua kali menskors sidang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
3 Wanita yang Cekoki Kucing Pakai Miras di Padang Akhirnya Disidang, Pecinta Kucing Ikut Mengawal
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenali 5 Tanda Kucing Sedih yang Jarang Diketahui, Cat Lovers Harus Tahu!
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam