SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) berupa soju di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) divonis selama dua bulan penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Padang pada Kamis (7/9/2023).
Hanya saja, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) tidak ditahan usai divonis dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa ditahan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lainnya berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan hakim ini membuat para cat lover yang hadir di persidangan kecewa. Sejumlah cat lover menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini mencari terdakwa ke setiap ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelantaran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Dalam bacaan putusan, Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dikemudikan hari.
Sementara hal memberatkan para terdakwa dinilai hakim karena telah memposting perbuatannya di media sosial. Sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Sidang tersebut telah berlangsung sejak pagi hingga sore. Hakim bahkan dua kali menskors sidang.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
3 Wanita yang Cekoki Kucing Pakai Miras di Padang Akhirnya Disidang, Pecinta Kucing Ikut Mengawal
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenali 5 Tanda Kucing Sedih yang Jarang Diketahui, Cat Lovers Harus Tahu!
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal