Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. [Dok.Humas KPU Sumbar]

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

"Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.

Load More