SuaraSumbar.id - Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung. Usai masalah batas minimal, giliran batas maksimal usia Capres dan Cawapres 65 tahun kini dibicarakan.
Sejumlah pihak menilai, gugatan tersebut sengaja dilayangkan demi menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. Sebab saat ini, usia Ketum Gerindra itu sudah 71 tahun.
Menurut politisi Partai Gerindra, Nofi Candra, gugatan tersebut tidak ada yang salah. Namun sejatinya, tidak perlu ada batas maksimal usai Capres dan Cawapres.
"Tak perlu ada pembatasan usia maksimum karena sebelum maju sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Paling itu kan sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata mantan anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) itu, Sabtu (26/8/2023).
Nofi Candra mengatakan, betapa banyak usia pemimpin di dunia yang jauh lebih senior. Mereka tetap produktif bahkan berprestasi. Misalnya, Joe Biden, Presiden Amerika Serikat.
Selain itu, ada juga nama Mahathir Mohammad yang berusia 92 dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia untuk kali kedua.
"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.
Meski begitu, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 itu mengatakan, semua warga negara berhak melakukan judicial review (JR) ke MK. "Maju sebagai Capres juga hak konstitusional Pak Prabowo. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Berita Terkait
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen PDIP: Jangan Gunakan Hukum Sebagai Alat Saling Jegal
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
-
Didukung Golkar Dan PAN, Kader Gerindra Sumsel Terima Seruan Ini Guna Menangkan Prabowo Subianto
-
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Dijamin Asli, Yuk Beli Setrika Philips Online Original Hanya Di Blibli!