SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya angkat bicara usai video mantan istrinya, RH, meminta keadilan viral di media sosial.
Diketahui, RH meminta keadilan karena terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Terdakwa bernama Budi Satria. Dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), terdakwa mencabuli anak kandungnya secara berulang selama dua tahun dari 2020 hingga 2022. Korban juga mengalami penyakit menular seks.
JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara. Namun, putusan sidang majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
Menurut Budi Satria, tuduhan yang dilakukan oleh mantan istrinya itu merupakan fitnah dan rekayasa. Hal ini telah dibuktikan dalam persidangan.
"Semua murni fitnah, demi Allah. Saya orang Islam. Saya tidak pernah melakukan itu ke anak kandung saya. Terbukti di persidangan, semua itu (pemerkosaan) terbantahkan," kata Budi Satria di Padang, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, tuduhan pencabulan terhadap anak kandung yang dilaporkan oleh mantan istrinya merupakan aksi balas dendam dan sakit hati. Sebab, RH mengetahui dirinya kembali menikah.
"Murni semua itu rekayasa, balas dendam, sakit hati. Kejadian (tuduhan pencabulan) itu dilaporkan dua minggu setelah saya menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda," ujarnya.
Budi Satria menyebutkan, mantan istrinya sudah sering ketahuan selingkuh sehingga dirinya melakukan talak cerai. Ia kembali secara tegas membantah bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Semua Hewan Kurban di Agam Diklaim Sehat dan Bebas dari Penyakit Cacing Hati
"Biasanya dalam kasus ini, tersangka pasti dihajar di dalam penjara. Tapi saya diperlakukan baik di dalam penjara. Tahanan lain yakin bahwa ini fitnah," tegasnya.
"Saya jelaskan baik-baik. Saya tidak mau dihakimi sebelum diputuskan. Kalau sudah inkrah, terbukti, silakan, mati pun saya mau. Makanya selama di dalam sel tidak dilakukan kekerasan dengan tahanan lain," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, mengungkapkan dalam perkara ini memang banyak kejanggalan. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas kliennya.
"Pertama, perkembangan fakta. Saat penyidikan, yang perbuatan yang dilakukan adalah memasukkan jari terus-menerus selama dua tahun. Dalam proses persidangan, disebutkan memasukkan kelamin dari usia TK hingga kelas 5 SD," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, dalam pemeriksaan psikologi membuktikan anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma. Apabila perbuatan tersebut benar terjadi, pasti mengalami trauma.
"Tidak ada tanda-tanda trauma pada anak. Kan ajaib, anak korban pemerkosa, pengancam pembunuhan, tapi tidak ada tanda-tanda trauma pada anak," imbuhnya.
Guntur menjelaskan, terakhir peristiwa pencabulan itu dituduhkan kepada kliennya terjadi pada 2 April 2022 pukul 07.00 WIB.
"Setiap dicabuli diancam dibunuh, seperti itu keterangannya. Ajaibnya, terlapor (ibu korban) sama nenek korban, menelpon ke rumah kakeknya (keluarga terdakwa). Justru anak itu, kami ada rekaman, anak ini takut bertemu ibunya," jelasnya.
"Kan aneh. Dikatakan dicabuli dan diancam dibunuh justru anak ini takut dijemput pulang. Siapa yang sebenarnya setting semuanya itu. Makanya, kami ada rekaman. Itu sudah didengarkan di persidangan. Banyak kejanggalan dalam perkara ini," tambahnya.
Guntur menegaskan perkara ini merupakan fitnah. Diduga, ada kaitannya terkait kliennya kembali menikah.
"Logikanya, perkara seperti ini tidak akan berani, se-mafia mafia orang, perkara seperti ini kalau ada permainan tidak akan berani. Momen klien dilaporkan karena beristri baru," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran