SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban yang kini berumur 10 tahun, dicabuli hingga mengalami penyakit menular seksual.
Terdakwa Budi Satria, divonis bebas majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Padahal, JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan memori kasasi telah dikirim pada Senin (14/8/2023). Hal ini sebagai upaya langkah hukum pasca putusan vonis bebas pengadilan.
"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Sebab, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.
"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.
Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.
Terkait vonis bebas ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan jaksa lemah. Meskipun demikian, keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati.
"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini. Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Baca Juga: 5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang
Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg