SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penyisiran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sana.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melansir Antara, Minggu (23/7/2023).
"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.
Saat ini perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.
Dari 15 orang terdakwa, ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.
"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Baca Juga: Pesepakbola Berpostur di Bawah Standar Berpeluang Gabung Timnas U-17
Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 16.239.364.605,46.
Berita Terkait
-
Jurnalis Online di Kota Baubau Ditikam Depan Istri, Diduga Terkait Berita Korupsi Bandar Udara
-
Kejati Jatim Selidiki Tujuh Perkara Korupsi, Nilainya hingga Rp143M
-
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kajati Anggap Penetapan Kepala Dispertaru DIY Sebagai Hadiah Hari Bakti Adiyaksa Ke-63
-
Kejati Lampung Buka Opsi Penghentian Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
-
Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar