SuaraSumbar.id - Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait penambangan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Ahli hukum pidana pun turut dilibatkan dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelapor hingga perusahaan yang melakukan penebangan kayu.
Perusahaan tersebut diketahui PT BRN. Menurut Hardi, perusahaan ini telah punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari KLHK," kata Hardi, Sabtu (22/7/2023.
Hardi menyebutkan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun penguasaan tanah ulayat. Pengecekan dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," ungkapnya .
Ia mengungkapkan, fakta temuan sementara, disimpulkan perkara ini karena adanya perseteruan antara kaum. Polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.
"Kami juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kami mendapat gambaran jelasnya," kata Kasat.
Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.
Baca Juga: Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan melalui Tim kuasa hukum PT BRN dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany.
"Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya," tutur Eva.
Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.
"Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," papar Eva.
Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya
-
Marandang untuk Sumatera, Gerakan TP PKK Sumbar Bantu Korban Bencana hingga Aceh
-
Sumbar Waspada Bencana Susulan, Intensitas Hujan Masih Tinggi!
-
7 Skincare untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Kulit Menua dengan Sehat
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cara Elegan Lawan Penuaan Dini