Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:49 WIB
Kayu ditahan warga Mentawai. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait penambangan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Ahli hukum pidana pun turut dilibatkan dalam perkara ini. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelapor hingga perusahaan yang melakukan penebangan kayu. 

Perusahaan tersebut diketahui PT BRN. Menurut Hardi, perusahaan ini telah punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari KLHK," kata Hardi, Sabtu (22/7/2023. 

Baca Juga: Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

Hardi menyebutkan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun penguasaan tanah ulayat. Pengecekan dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut. 

"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," ungkapnya . 

Ia mengungkapkan, fakta temuan sementara, disimpulkan perkara ini karena adanya perseteruan antara kaum. Polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali. 

"Kami juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kami mendapat gambaran jelasnya," kata Kasat. 

Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.

Baca Juga: Mentawai Diguncang Gempa Dangkal Magnitudo 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!

Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan melalui Tim kuasa hukum PT BRN dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany. 

"Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya," tutur Eva. 

Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.

"Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," papar Eva. 

Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023). 

"Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," tegas Eva.

Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antar masyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan. 

Diketahui, Wirayom selaku pihak yang mengaku sebagai kuasa dari kaum Saogo menyatakan, pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, dimana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab. 

Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang  terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini, tutur Eva didampingi Asisten Direktur Bagian Humas PT BRN Reiza Valdo Silahooy dan Manager Keuangan PT BRN Ichsan Marshal," kata dia. 

"Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media," pungkasnya. 

Kontributor: Saptra S

Load More