Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:01 WIB
Pelaku (mucikari) LGBT setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi. [Suara.com/istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi meringkus seorang remaja di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/6/2023) malam.

Dia diduga menjadi mucikari LGBT dan ditangkap di salah satu hotel usai mengantarkan korbannya untuk pelanggan.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang mucikari LGBT di salah satu hotel kawasan Tarok Dipo. Ia ditangkap sekitar pukuk 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut pelaku akan melakukan transaksi di hotel.

Baca Juga: 3 Orang Gay Positif HIV Ditangkap Satpol PP Bukittinggi, Berhubungan Seks dengan Pria hingga 4 Kali Sehari

Saat penyelidikan, tim Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melihat dua laki-laki (pelaku dan korban) menuju ke salah satu kamar hotel.

"Tidak lama kemudian, salah satu laki-laki (pelaku) keluar seorang diri. Kita langsung melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel tempat korban diantarkan sebelumnya," katanya.

Sesampai di lokasi dan dilakukan penggrebekan, kata Fetrizal, petugas kita menemukan ada korban bersama dengan pengguna jasa.

"Selanjutnya korban dan pelaku ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Fetrizal membeberkan, korban berinisial Z (27) adalah pria asal Pasaman yang disodorkan pelaku ke pelanggan. Sedangkan pelaku (mucikari) berinisial D masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Bobol Bank Mandiri Taspen Bukittinggi, Pria Ini Gasak Laptop hingga Monitor Komputer

"Pelaku dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More