SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi meringkus seorang remaja di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/6/2023) malam.
Dia diduga menjadi mucikari LGBT dan ditangkap di salah satu hotel usai mengantarkan korbannya untuk pelanggan.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang mucikari LGBT di salah satu hotel kawasan Tarok Dipo. Ia ditangkap sekitar pukuk 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut pelaku akan melakukan transaksi di hotel.
Saat penyelidikan, tim Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melihat dua laki-laki (pelaku dan korban) menuju ke salah satu kamar hotel.
"Tidak lama kemudian, salah satu laki-laki (pelaku) keluar seorang diri. Kita langsung melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel tempat korban diantarkan sebelumnya," katanya.
Sesampai di lokasi dan dilakukan penggrebekan, kata Fetrizal, petugas kita menemukan ada korban bersama dengan pengguna jasa.
"Selanjutnya korban dan pelaku ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Fetrizal membeberkan, korban berinisial Z (27) adalah pria asal Pasaman yang disodorkan pelaku ke pelanggan. Sedangkan pelaku (mucikari) berinisial D masih berusia 17 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tim KPK Sambangi Kota Bukittinggi, Ada Apa?
-
Seorang Perempuan Tewas di Ngarai Sianok Bukittinggi, Jatuh ke Jurang Sedalam 100 Meter
-
Duh, Bukittinggi Peringkat Kedua Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Sumbar
-
Arus Balik Lebaran di Padang - Bukittinggi Terpantau Lancar Tapi Berpotensi Macet
-
Janji Berantas Maksiat hingga LGBT di Bukittinggi, Erman Safar Minta Dai dan Mubaligh Ikut Terlibat
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic