SuaraSumbar.id - Kontroversi terkait dr. Richard Lee semakin memanas. Dokter yang telah dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama kini diduga kembali melakukan pernyataan kontroversial yang menistakan agama melalui saluran YouTube pribadinya.
Pelapor kasus penistaan agama terhadap dr. Richard Lee, Herwanto, telah dipanggil oleh penyidik dan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Metro Jaya pada hari Rabu (17/5/2023).
Penyidik menanyakan 28 pertanyaan terkait kasus ini, fokus pada kronologi peristiwa yang melibatkan dr. Richard Lee.
"Alhamdulillah, saya telah memberikan keterangan terkait apa yang saya laporkan," kata Herwanto kepada awak media saat berada di Polda Metro Jaya.
Herwanto juga mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa konten dari saluran YouTube dr. Richard Lee.
"Saya telah menyerahkan semua bukti dan menceritakan kronologi peristiwa kepada penyidik. Saya juga memberikan penjelasan tentang perbedaan antara bahasa Arab dan bahasa Al-Quran. Alhamdulillah, penyidik memahami laporan saya ini," lanjutnya.
Herwanto menegaskan bahwa dr. Richard Lee tampak pura-pura tidak mengerti saat dimintai keterangan tentang kasus penistaan agama ini, yang membuatnya semakin geram.
"Dr. Richard Lee seolah-olah tidak tahu apa yang dia lakukan. Saya jujur, saya makin geram melihat sikapnya," pungkas Herwanto.
Untuk diketahui, dr. Richard Lee dan pengacara Arif Edison telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama pada 5 April 2023. Kasus ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam konten YouTube pribadinya, dr Richard Lee diduga telah menistakan agama dengan menyandingkan kalimat 'kunfayakun' dengan mantra 'bimsalabim', yang kemudian menjadi dasar laporan Herwanto ke polisi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sempat Diusut Polisi Karena Penistaan Agama, Lina Mukherjee Protes Soal Masa Hukuman, Warganet: Ngeyelan
-
'Kasihan Babinya', Makan Babi Pakai Bismillah, Lina Mukherjee Berani Tawar Hukuman Penjara sampai Sebut Jadi Pelakor
-
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Ngaku Pantas Dihukum: Dua Bulan Aja Lah
-
Kenali dengan Baik, Ada 5 Skincare Abal-abal Versi dr Richard Lee MARS Terlaris di Pasaran!
-
Batal Ditahan, Lina Mukherjee Pamer Diundang ke Gedung MPR: Ada Undangan Khusus!
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!
-
Polda Sumbar Segera Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kg Jaringan Internasional, 1 Tersangka Ditahan!
-
Siapa Dony Oskaria? Putra Minang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP BUMN hingga COO Danantara
-
Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Usai Kabau Sirah Kalah Beruntun hingga Masuk Jurang Degradasi