SuaraSumbar.id - Kontroversi terkait dr. Richard Lee semakin memanas. Dokter yang telah dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama kini diduga kembali melakukan pernyataan kontroversial yang menistakan agama melalui saluran YouTube pribadinya.
Pelapor kasus penistaan agama terhadap dr. Richard Lee, Herwanto, telah dipanggil oleh penyidik dan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Metro Jaya pada hari Rabu (17/5/2023).
Penyidik menanyakan 28 pertanyaan terkait kasus ini, fokus pada kronologi peristiwa yang melibatkan dr. Richard Lee.
"Alhamdulillah, saya telah memberikan keterangan terkait apa yang saya laporkan," kata Herwanto kepada awak media saat berada di Polda Metro Jaya.
Herwanto juga mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa konten dari saluran YouTube dr. Richard Lee.
"Saya telah menyerahkan semua bukti dan menceritakan kronologi peristiwa kepada penyidik. Saya juga memberikan penjelasan tentang perbedaan antara bahasa Arab dan bahasa Al-Quran. Alhamdulillah, penyidik memahami laporan saya ini," lanjutnya.
Herwanto menegaskan bahwa dr. Richard Lee tampak pura-pura tidak mengerti saat dimintai keterangan tentang kasus penistaan agama ini, yang membuatnya semakin geram.
"Dr. Richard Lee seolah-olah tidak tahu apa yang dia lakukan. Saya jujur, saya makin geram melihat sikapnya," pungkas Herwanto.
Untuk diketahui, dr. Richard Lee dan pengacara Arif Edison telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama pada 5 April 2023. Kasus ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam konten YouTube pribadinya, dr Richard Lee diduga telah menistakan agama dengan menyandingkan kalimat 'kunfayakun' dengan mantra 'bimsalabim', yang kemudian menjadi dasar laporan Herwanto ke polisi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sempat Diusut Polisi Karena Penistaan Agama, Lina Mukherjee Protes Soal Masa Hukuman, Warganet: Ngeyelan
-
'Kasihan Babinya', Makan Babi Pakai Bismillah, Lina Mukherjee Berani Tawar Hukuman Penjara sampai Sebut Jadi Pelakor
-
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Ngaku Pantas Dihukum: Dua Bulan Aja Lah
-
Kenali dengan Baik, Ada 5 Skincare Abal-abal Versi dr Richard Lee MARS Terlaris di Pasaran!
-
Batal Ditahan, Lina Mukherjee Pamer Diundang ke Gedung MPR: Ada Undangan Khusus!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih