SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Novianto, Minggu (16/4/2023).
Tidak dijelaskan identitas tersangka dan peran masing-masing mereka. Namun, Novianto menegaskan penyidik telah mengantongi identitas para tersangka.
"Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri. Karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," tegasnya.
Penyidik menetapkan para tersangka dijerat pasal kekerasan seksual dan pornografi. Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, kasus persekusi ini terjadi akibat buntut amarah warga lantaran kafe tempat wanita pemandu karaoke bekerja tetap buka saat Ramadhan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/4/2023) malam.
Korban berusia 19 tahun dan 24 tahun tersebut diarak warga, diceburkan ke laut hingga ditelanjangi. Video detik-detik penggrebekan kafe hingga terjadinya persekusi ini viral di media sosial.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga: Segini Gaji-Tukin Fantastis Gubernur Lampung yang Kritik TikToker Bima
Berita Terkait
-
Tujuh Orang di Periksa, Soal Dua Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut
-
Pelecehan Seksual ke Perempuan yang Dituding Pemandu Karaoke di Sumbar Karena Pemahaman Agama Dangkal
-
Viral Perempuan Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut, Dituduh Tidak Menghormati Bulan Ramadhan
-
Kasus 2 Wanita Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut, Polisi Periksa Periksa 11 Orang dan Segera Tetapkan Tersangka
-
Dua Perempuan yang Diarak dan Ditelanjangi di Sumbar Ternyata Bukan Pemandu Karaoke
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Dijamin Asli, Yuk Beli Setrika Philips Online Original Hanya Di Blibli!