SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus penjualan narkoba plus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu-sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan Wapres. Jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Doddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumbar diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta. Barang haram itu merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukittinggi. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
Saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi. "Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," terangnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Narkoba, AKPB Doddy Maafkan Eks Atasannya Teddy Minahasa
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tukar Sabu dengan Tawas karena Takut Sosok Irjen Teddy Minahasa yang Pendendam, AKBP Dody: Beliau Mantan Ajudan Wapres, Jenderal Tercepat
-
Sebut Dirinya Adik Asuh Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Sabu
-
Fakta Baru Kasus Jendral Polisi Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda Akui Punya Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa
-
Anita Cepu Ngaku Ada Hubungan Khusus dan Spesial dengan Teddy Minahasa
-
Ngaku Takut dan Ngadu ke Hakim, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Pendendam
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRILinkAgen di Palembang Tumbuh 18,82%, Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat
-
Pengguna BRImo di Palembang Capai 1,98 Juta, Tunjukkan Lonjakan Layanan Digital
-
Kasus Dugaan Bullying Siswa di Padang hingga Korban Dirawat di RS Jiwa, Wakepsek Sebut Hanya Candaan
-
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
-
Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Diduga Dibully Teman Sekelas hingga Depresi dan Dirawat di RS Jiwa