SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus penjualan narkoba plus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu-sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan Wapres. Jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Doddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumbar diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta. Barang haram itu merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukittinggi. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
Saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi. "Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," terangnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Narkoba, AKPB Doddy Maafkan Eks Atasannya Teddy Minahasa
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tukar Sabu dengan Tawas karena Takut Sosok Irjen Teddy Minahasa yang Pendendam, AKBP Dody: Beliau Mantan Ajudan Wapres, Jenderal Tercepat
-
Sebut Dirinya Adik Asuh Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ngaku Ikhlas Terseret Kasus Sabu
-
Fakta Baru Kasus Jendral Polisi Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda Akui Punya Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa
-
Anita Cepu Ngaku Ada Hubungan Khusus dan Spesial dengan Teddy Minahasa
-
Ngaku Takut dan Ngadu ke Hakim, Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Pendendam
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur
-
Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri