Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:15 WIB
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU Sumatera Barat periode 2023-2028. [Dok.Riki Chandra]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memutuskan lima orang akademisi sebagai tim panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028. Tim yang akan menguji calon anggota KPU itu diketuai oleh Prof. Asrinaldi dari Universitas Andalas (Unand) dan Sekretaris Dr. Otong Rosadi dan tiga anggota lainnya Beni Kharisma, Didi Rahmadi dan Alim Harun Pamungkas.

Ketua Tim Pansel Komisioner KPU Sumbar, Prof Asrinaldi mengatakan, pihaknya dilantik bersama 20 Timsel seluruh Indonesia pada 5 Februari 2023 dan langsung diberi pembekalan persiapan rekrutmen Komisioner KPU Sumbar. Asrinaldi sendiri adalah akademisi di Unand dan merupakan pakar bidang politik.

Sementara itu, Dr Otong Rosadi merupakan pakar di bidang hukum tata negara dan juga mantan Rektor Universitas Ekasakti. Setelahnya, Beny Kharisma dan Didi Rahmadi merupakan dosen Unand yang aktif di kegiatan kepemiluan dan Alim Pamungkas merupakan dosen Universitas Negeri Padang (UNP) yang juga pernah menjadi Timsel di Bawaslu Sumbar bersama Dr Otong Rosadi.

"Ini jadi bagian penting dari proses yang kami lalui dan dilantik hari itu dan menandatangani pakta integritas agar seleksi ini berjalan baik akuntabel sehingga tata kelola Pemilu ke depan lebih baik," kata Asrinaldi, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Ghea Youbi Jawab Terang-terangan Terkait Tarif Per Jam Usai Disebut Open BO

Asrinaldi mengatakan, dalam melakukan penilaian administrasi nantinya pihaknya akan melakukan pemeringkatan di empat faktor, yakni latar belakang pendidikan. Kemudian memiliki pengalaman di kepemiluan; baik sebagai penyelenggara, pemantau pemilu, penyelenggara mulai dari tingkatan desa hingga nasional.

Setelah itu, faktor telah mengikuti pelatihan dan proses tahapan kepemiluan dan terakhir memiliki buku atau jurnal terkait isu pemilu.

Menurutnya, empat faktor ini harus menjadi perhatian bagi calon pendaftar agar dapat mengukur diri mereka dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner KPU Sumbar 2023-2028.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Sementara itu, pendaftaran calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 dan jadwal pendaftaran dibuka sejak 10 hingga 21 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Laga AC Milan vs Torino, Dini Hari di Serie A Italia, Nonton Gratis ?

Ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta. Mulai dari pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI.

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran mulai dari 10 Februari hingga Maret 2023, Tim Pansel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi pada tanggal 2-4 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Tim Pansel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 5-11 Maret.

Melalui proses CAT dan Psikologi, Tim Pansel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023. Kemudian, hanya 10 peserta yang diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 orang Komisioner KPU Sumbar.

"Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar," kata dia.

Ia mengatakan mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi yang disiapkan KPU RI," kata dia.

Calon Anggota KPU Sumbar harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 35 tahun dengan pendidikan minimal strata 1 yang berdomisili di Sumbar dan mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.

Setelah itu memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, kemudian mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.

Setelah itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

Load More