Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 Februari 2023 | 19:10 WIB
Barang bukti berupa senjata api yang disita dari tangan tersangka penipuan. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang tersangka yang diduga menggelapkan uang pengusaha senilai Rp 1 miliar lebih diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Modus yang dilakukan pria inisial DBA itu adalah mengaku sebagai keturunan bangsawan Pakubuwono ke-5 Surakarta.

Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengaku baru saja menerima harta warisan sebanyak Rp 5 triliun. Termakan kebohongan pelaku, korban yang merupakan pemilik tempat wisata di Padang Pariaman pun terpedaya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban pada 3 Desember 2022 lalu.

"Tersangka menghubungi korban untuk menjadi investor pengembangan proyek wisata milik korban. Saat bertemu tersangka mengaku kerabat keraton Pakubuwono ke-5 Surakarta dan mengaku baru saja menerima warisan Rp 5 Triliun," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Respon Wacana Erick Thohir, Sumbar Ingin Status Bandara Minangkabau Tetap Jadi Bandara Internasional

Dalam pertemuan itu, kata Dwi, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk keperluan kendaraan operasional dan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk keperluan proyek.

"Seiring berjalannya waktu, korban sering menanyakan soal kelangsungan proyek, namun tersangka terus megulur waktu, sampai berlarut-larut dan tidak ada kejelasan sehingga dilaporkan ke Polda," tuturnya.

Untuk kronologis penangkapannya, pihak Polda telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak direspon. Selain itu, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah. Sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan.

"Pada tanggal 2 Januari 2023, tersangka berada di daerah Jawa Timur. Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu sejata api," jelasnya.

"Barang bukti lain berupa mobil pick up merk straga, mobil merk laxus dan buku rekening mandiri atas nama tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUPidana atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," katanya lagi.

Baca Juga: Keseruan Zaskia dan Shireen Sungkar Pulang Kampung ke Solok, Ikut Masak Rendang hingga Dijamu Gubernur Sumbar

Sementara Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengatakan bahwa aksi tersangka juga dibantu beberapa orang, termasuk istrinya dan orang yang memperkenalkan tersangka dengan korban.

"Sedang diselidiki. Tidak tutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Ada istrinya dan beberapa orang lainnya. Kemudian kami juga mengembangkan terkait aliran dananya. Sedang dalam pengembangan," katanya.

Terkait modus tersangka yang mengaku keturunan bangsawan memang terbukti tidak benar setelah penyelidikan. Itu hanya sebagai kamuflase tersangka untuk mengelabui korban.

"Tidak benar (tersangka) keturunan Pakubuwono ke-5. Kemudian uang yang dikirim korban tersebut juga untuk bantuan agar terlihat balance," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More