SuaraSumbar.id - Tiga orang tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok investasi jilbab dan mukena ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku, dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).
"Ketiganya masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu (siller) investasi," ujar Pengki.
Pengki mengatakan, ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.
Pengki menyebutkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.
"Dugaan tindak pidananya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 juncto 378 KUHP pidana," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Baca Juga: Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP
Idris menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," katanya.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi
-
Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!
-
Fakta-Fakta Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Rugikan Ratusan Triliun Rupiah hingga Vonis Bebas Henry Surya
-
Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
5 Ton Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Petani KJA Rugi Rp125 Juta
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman