SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis Heddy Lugito melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Baca Juga: Russia Larang Tentara Pelihara Jenggot, Pemimpin Chechnya Marah Besar: Tak Hormati Muslim
Ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP juga membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Sementara, sembilan teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca Juga: Rumahnya Dikabarkan Digeledah KPK, Ketua DPRD DKI Membantah: Hoaks, Nggak Ada yang Datang
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini