Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Januari 2023 | 22:55 WIB
Momen Kompak Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Jaga Venna Melinda (Instagram/@bramastavrl)

SuaraSumbar.id - Athalla Naufal, putra bungsu Venna Melinda, bersyukur setelah mengetahui ayah sambungnnya, Ferry Irawan, akhirnya ditahan Polda Jawa Timur.

Ferry Irawan ditahan polisi sejak Senin (16/1) malam atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.

"Ya alhamdulillah, semua berjalan dengan lancar," ungkap Athalla, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (17/1/2023).

Anak Venna Melinda itu juga mengaku senang proses hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibunya berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Bikin Hidung dan Rusuk Venna Melinda Retak, Verrel Tak Bakal Maafkan Ferry Irawan

Tak hanya itu, ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tahanan juga membuat Venna Melinda merasa lebih tenang.

"Pastinya seneng aja sih, semua proses berjalan dengan lancar dan akhirnya mama udh bisa tenang," ujar Athalla Naufal.

Ia juga mengucapkan terima kasih pada pengacara yang telah mendampingi ibunya.

Pasalnya, perlakuan kasar Ferry Irawan telah membuat Venna Melinda mengalami trauma.

"Ini salah satu orang yang bikin trauma bisa ditahan, jadi dia bisa lebih tenang," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Seperti Lesti Kejora, Venna Melinda Bakal Terus Menolak KDRT dan Menolong Korban Lainnya

Athalla Naufal tidak mempersoalkan jika nantinya Ferry Irawan melaporkan balik Venna Melinda.

Hal ini karena ibunya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Bahkan, ada juga rekaman CCTV yang menguatkan fakta bahwa Ferry telah melakukan KDRT.

"Sah-sah juga dia mau cerita dari sudut pandang dia. Itu gak apa-apa juga, tapi ya kan bukti udh ada, barang bukti udh ada juga. CCTV ada juga," ujar Athalla Naufal.

Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Senin, 16 Januari 2023 malam.

Menurut pihak kepolisian, penahanan Ferry diputuskan setelah mempertimbangkan pasal yang menjerat aktor senior itu.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Ferry Irawan juga sempat membantah laporan yang diadukan oleh istrinya.

Menurut dia, luka lebam di tubuh Venna Melinda timbul karena sang istrinya memukuli dirinya sendiri.

Venna disebut histeris dan tak bisa mengontrol dirinya saat cekcok dengan Ferry.

"Istri saya sedang histeris memukul-mukuli dirinya sendiri," ungkap Ferry Irawan.

Ferry mengakui bahwa saat itu dirinya dan sang istri tengah terlibat cekcok besar. Karena percekcokan tersebut, Venna Melinda histeris dan memukuli dirinya sendiri.

"Ada terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," jelasnya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More