SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, Jumat (13/1/2023).
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi.
Kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Masing-masing, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Mustawpirin mengatakan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang yakni AR, EE, dan T.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang hingga Jumat sore, ketiganya langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, terhadap mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan proses terhadap perkara telah dimulai dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.
Baca Juga: Dinsos Bilang Nenek Ditemukan Dalam Gorong-Gorong Ternyata Lupa Jalan Pulang Karena Pikun
Ia mengatakan, modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek sedangkan uang tetap dibayarkan.
Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Hampir 150 Kali Selama Kurang dari Seminggu
-
[WASPADA] 173 Ribu Warga di Lima Kecamatan-Kabupaten Agam Terancam Bahaya Erupsi Gunung Marapi, Berikut Daftarnya
-
Gunung Marapi Erupsi Capai 1000 Meter Kolom Abu, PVMGG: Level Waspada
-
Dampak Letusan Gunung Kerinci, 3 Jorong Dihuni Ratusan Jiwa di Solok Selatan Dilanda Hujan Abu Vulkanis
-
Bawa Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok dari Partai Demokrat Ditangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar