Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 02 Januari 2023 | 15:28 WIB
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian (tengah) sedang memberikan keterangan pengungkapan kasus selama 2022. [Dok.Antara]

"Pelaku yang membawa mobil Suzuki Carry kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengelabui petugas, karena mobil Suzuki Carry sudah disiapkan," katanya.

Pada Minggu (18/9), tambahnya, diamankan pelaku HT di rumahnya yang berada di Kota Padang dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah itu, pelaku NZ diamankan di daerah Kabupaten Solok pada Selasa (20/9).

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan dilakukan penangkapan RA dan RR di Kuansing, Riau pada Kamis (22/9).

Anggota berhasil mengamankan uang tunai Rp394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram.

Baca Juga: Realisasi PAD Agam Capai Rp 126,65 Miliar

Lalu satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya.

"Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya," katanya.

Ia mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Satpol PP Amankan Dua Pasangan Gegara Asyik Karaoke Sampai Larut Malam

Load More