SuaraSumbar.id - Diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt Kupiah melaporkan kemenakannya ke Polda Sumbar.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Gema Yudha Dt. Maraalam yang bertujuan untuk menjual tanah milik kaumnya di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan tersebut, Jumat (16/12/2022).
"Ya, laporannya sudah kita terima pada 29 November 2022 dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar," katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Heboh Buaya Muncul di Pantai Duta Wisata, Ditembaki Warga Sekitar
Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
"Pekan depan akan dipanggil saksi-saksi sebagai bentuk tindaklanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor," tuturnya.
Akibat dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pelaku, korban atau Suku Koto Nan Baranam mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.
"Itu baru berdasarkan laporan. Kita selidiki dulu kebenarannya nanti akan terungkap dari keterangan-keterangan saksi dan bukti," katanya.
Sementara Penasehat Hukum Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik agar bisa memeriksa keterangan saksi-saksi terkait laporan dari kliennya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Kecerdasan Anak dalam Novel 'Langit Untuk Luna'
"Kita sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang digunakan oleh terlapor untuk menjual sejumlah tanah kaum. Hingga saat ini, kita masih menunggu pemanggilan dari penyidik untuk proses perkaranya," ujarnya.
Rimaison mengatakan, dugaan perkara baru diketahui oleh kliennya setelah adanya pengumuman penerbitan pemohonan sertifikat di BPN Padang Panjang.
Dari sana, kata Rimaison, korban baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini. Setelah itu, korban mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan terlapor.
"Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, korban pun memanggil terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar," jelasnya.
Setelah mengetahui adanya permohonan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dimiliki kaum tersebut, korban pun melakukan pemblokiran di BPN.
"Saat ini sejumlah berkas permohonan penerbitan sertifikat sudah diblokir. Kita meminta penyidik agar bisa segera melakukan penyelidikan dalam dugaan perkara ini," katanya.
Perkara ini tidak hanya merugikan korban saja, melainkan kaum atas kliennya tersebut juga dirugikan. Karena setiap pengajuan permohonan sertifikat, diduga terlapor memalsukan tanda tangan korban.
"Sudah ada beberapa objek tanah yang sudah dijual. Korban tidak mengetahui perbuatan terlapor tersebut. Karena korban selama ini berdomisili di Padang, sementara pelaku berdomisili di Padang Panjang," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang