SuaraSumbar.id - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara untuk bisa bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dinyatakan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rakor dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI di Padang, Rabu (30/11/2022).
Menurut Yanuk Sri Mulyani, kegiatan penting karena bagian dari tahapan Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.
"Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI. Sebelum pendaftaran, bakal calon harus mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar," katanya.
Yanuk menjelaskan, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan tersebut.
"Minimal 2.000 dukungan itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten dan kota," tuturnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, harus segera melengkapi persyaratan tersebut. "Bagi yang ragu, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi," katanya.
Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI jika tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin
-
Minta Publik Aktif Sukseskan Pemilu 2024, Anggota DPR Guspardi: Masyarakat Harus Paham Hak dan Kewajibannya
-
Hengkang Dari Partai NasDem, Komunitas Burung Hingga Supir Dorong Ni Luh Djelantik Maju ke DPD RI
-
Ealah! Dua Paswascam di Banyuwangi Teridentifikasi Sebagai Anggota Parpol
-
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Kota Makassar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui