SuaraSumbar.id - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara untuk bisa bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dinyatakan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rakor dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI di Padang, Rabu (30/11/2022).
Menurut Yanuk Sri Mulyani, kegiatan penting karena bagian dari tahapan Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.
"Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI. Sebelum pendaftaran, bakal calon harus mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar," katanya.
Yanuk menjelaskan, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan tersebut.
"Minimal 2.000 dukungan itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten dan kota," tuturnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, harus segera melengkapi persyaratan tersebut. "Bagi yang ragu, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi," katanya.
Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI jika tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin
-
Minta Publik Aktif Sukseskan Pemilu 2024, Anggota DPR Guspardi: Masyarakat Harus Paham Hak dan Kewajibannya
-
Hengkang Dari Partai NasDem, Komunitas Burung Hingga Supir Dorong Ni Luh Djelantik Maju ke DPD RI
-
Ealah! Dua Paswascam di Banyuwangi Teridentifikasi Sebagai Anggota Parpol
-
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Kota Makassar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?