Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 November 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. [riaulink]

SuaraSumbar.id - Kabar baik untuk warga Sumatera Barat (Sumbar). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 12 Desember 2022.

"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah melansir Antara, Selasa (29/11/2022).

Mahyeldi mengaku pemutihan pajak mampu mendorong meningkatkan antusiasme warga untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan, juga untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya.

Pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari program itu, karena hampir 80 persen pendapatan daerah Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali

"Makin banyak masyarakat yang taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan itu digunakan untuk pembangunan Sumbar ke depan," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan, perpanjangan itu sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan pandemi Covid-19.

"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.

"Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.

Baca Juga: Selain Bidang Akademis, 4 Skill ini Perlu Orang Tua Ajarkan ke Anaknya

Load More