SuaraSumbar.id - Kabar baik untuk warga Sumatera Barat (Sumbar). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 12 Desember 2022.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Mahyeldi mengaku pemutihan pajak mampu mendorong meningkatkan antusiasme warga untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan, juga untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya.
Pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari program itu, karena hampir 80 persen pendapatan daerah Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor.
"Makin banyak masyarakat yang taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan itu digunakan untuk pembangunan Sumbar ke depan," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan, perpanjangan itu sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan pandemi Covid-19.
"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
"Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya
-
Jasa Raharja: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan
-
Ayo Wong Kito Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Desember 2022
-
Di Bontang, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Desember: Dapat Diskon Membayar
-
Daftar Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Ada Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah