SuaraSumbar.id - Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat telah mendampingi 94 korban kekerasan di Sumatera Barat (Sumbar) hingga November 2022.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti mengatakan, korban kekerasan seksual sebanyak 51 orang. Selebihnya merupakan korban KDRT, perundungan, penganiayaan hingga kekerasan dalam berpacaran.
"Berdasarkan data ternyata kasus kekerasan seksual berada pada posisi paling tinggi, yaitu 51 korban. Dari jumlah tersebut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan itu beragam," katanya Jumat (25/11/2022).
Bentuk kekerasan seksual itu, kata Meri, perkosaan 21 korban, pelecehan seksual fisik dan non fisik 21 korban, sodomi dua korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak tujuh korban.
"Dari keseluruhan korban kekerasan seksual ini, sebanyak 30 korban merupakan korban usia anak (0-17) dan 21 korban merupakan usia dewasa," jelasnya.
Meri mengungkapkan, pihaknya juga menemukan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tidak selalu bermuara ke kepolisian. Apalagi untuk korban usia dewasa, korban akan mengalami victimisasi dan selalu disalahkan sehingga memilih untuk diam dan enggan melapor ke kepolisian.
"Seharusnya tindakan menyalahkan korban tidak terjadi karena banyak penderitaan yang diterima. Kenapa selalu korban yang disalahkan? Namun hal itu yang masih membudaya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga sulit bagi korban untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya," ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, ketika yang menjadi pelaku adalah pejabat publik, dosen, aparat, dan pihak-pihak yang memiliki kuasa yang lebih kuat.
"Sehingga menjadikan kekuasaan mereka untuk menguasai korbannya sebagai budak seksual yang kapan pun bisa mereka paksa," jelasnya.
Catatan WCC Nurani Perempuan juga mengungkap pelaporan kasus kekerasan seksual saat ini juga masih sulit, terlebih korban selalu dibebankan pembuktian terlebih dahulu sebelum dibuatkan laporan polisi.
Selain itu kepolisian membuat mekanisme dumas (pengaduan masyarakat) dalam hal penerimaan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini tentunya semakin mempersulit penanganan kasus kekerasan di kepolisian.
Meri menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang didampingi di tahun ini sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian. Belum ada kasus yang dinyatakan lengkap atau P-21 di kejaksaan.
"Dan untuk tahun ini yang sampai ke pengadilan itu yang kami dampingi kasus di tahun 2021. Kasus di tahun ini belum sampai ke persidangan. Kalau KDRT, dia sudah memilih proses pengadilan agama," ucapnya.
"Kendala adalah saksi. Karena memang di beberapa kasus yang terungkap saat ini, kasus yang terjadi beberapa tahun lalu," sambung Meri.
Ia menjelaskan dalam UU TPKS satu keterangan saksi atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang. Adapun alat bukti yang sah yang dimaksud yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, alat bukti lain seperti informasi dan atau dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan ini.
Berita Terkait
-
Film 'Like & Share', Kenapa Penanganan Kekerasan Seksual Seringkali Rumit?
-
Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!
-
Putusan Terlalu Ringan, Restitusi Jadi Jalan yang Bisa Ditumpuh Korban Kekerasan Seksual MSAT
-
Kabar Jogja Hari Ini: Polisi Temukan Nama Baru di Kasus Kekerasan Seksual Atlet Bantul, Pria di Sleman Nekat Curi Motor
-
Silaturahmi Nasional Ke 3 Bu Nyai Nusantara, Kompak Advokasi dan Lindungi Pesantren Putri dari Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Bahaya Gula dan Garam untuk Bayi di Bawah 12 Bulan, Dampak Jangka Panjangnya Nggak Main-main!
-
Truk ODOL Biang Kerok Kecelakaan di Sumbar, Polda Sumbar Siapkan Patroli Khusus Sitinjau Lauik
-
5 Fakta Viral Bocah Tersangkut Mesin Cuci Saat Orang Tua Mandi, Damkar Turun Tangan!
-
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025 Terbaru: Jadwalnya Wajib Tahu, Jangan Terlewat!
-
Erupsi Kedua Gunung Marapi Hari Ini, Potensi Lahar Dingin Makin Diwaspadai!