SuaraSumbar.id - Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat telah mendampingi 94 korban kekerasan di Sumatera Barat (Sumbar) hingga November 2022.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti mengatakan, korban kekerasan seksual sebanyak 51 orang. Selebihnya merupakan korban KDRT, perundungan, penganiayaan hingga kekerasan dalam berpacaran.
"Berdasarkan data ternyata kasus kekerasan seksual berada pada posisi paling tinggi, yaitu 51 korban. Dari jumlah tersebut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan itu beragam," katanya Jumat (25/11/2022).
Bentuk kekerasan seksual itu, kata Meri, perkosaan 21 korban, pelecehan seksual fisik dan non fisik 21 korban, sodomi dua korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak tujuh korban.
"Dari keseluruhan korban kekerasan seksual ini, sebanyak 30 korban merupakan korban usia anak (0-17) dan 21 korban merupakan usia dewasa," jelasnya.
Meri mengungkapkan, pihaknya juga menemukan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tidak selalu bermuara ke kepolisian. Apalagi untuk korban usia dewasa, korban akan mengalami victimisasi dan selalu disalahkan sehingga memilih untuk diam dan enggan melapor ke kepolisian.
"Seharusnya tindakan menyalahkan korban tidak terjadi karena banyak penderitaan yang diterima. Kenapa selalu korban yang disalahkan? Namun hal itu yang masih membudaya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga sulit bagi korban untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya," ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, ketika yang menjadi pelaku adalah pejabat publik, dosen, aparat, dan pihak-pihak yang memiliki kuasa yang lebih kuat.
"Sehingga menjadikan kekuasaan mereka untuk menguasai korbannya sebagai budak seksual yang kapan pun bisa mereka paksa," jelasnya.
Catatan WCC Nurani Perempuan juga mengungkap pelaporan kasus kekerasan seksual saat ini juga masih sulit, terlebih korban selalu dibebankan pembuktian terlebih dahulu sebelum dibuatkan laporan polisi.
Selain itu kepolisian membuat mekanisme dumas (pengaduan masyarakat) dalam hal penerimaan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini tentunya semakin mempersulit penanganan kasus kekerasan di kepolisian.
Meri menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang didampingi di tahun ini sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian. Belum ada kasus yang dinyatakan lengkap atau P-21 di kejaksaan.
"Dan untuk tahun ini yang sampai ke pengadilan itu yang kami dampingi kasus di tahun 2021. Kasus di tahun ini belum sampai ke persidangan. Kalau KDRT, dia sudah memilih proses pengadilan agama," ucapnya.
"Kendala adalah saksi. Karena memang di beberapa kasus yang terungkap saat ini, kasus yang terjadi beberapa tahun lalu," sambung Meri.
Ia menjelaskan dalam UU TPKS satu keterangan saksi atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang. Adapun alat bukti yang sah yang dimaksud yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, alat bukti lain seperti informasi dan atau dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan ini.
Berita Terkait
-
Film 'Like & Share', Kenapa Penanganan Kekerasan Seksual Seringkali Rumit?
-
Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!
-
Putusan Terlalu Ringan, Restitusi Jadi Jalan yang Bisa Ditumpuh Korban Kekerasan Seksual MSAT
-
Kabar Jogja Hari Ini: Polisi Temukan Nama Baru di Kasus Kekerasan Seksual Atlet Bantul, Pria di Sleman Nekat Curi Motor
-
Silaturahmi Nasional Ke 3 Bu Nyai Nusantara, Kompak Advokasi dan Lindungi Pesantren Putri dari Kekerasan Seksual
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying
-
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Seorang Siswa Diamankan Polisi