Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
"Artinya jika adanya laporan mengenai kekerasan seksual dan dilaporkan sendiri oleh korban dengan tidak membawa bukti atau saksi tidak serta merta tidak bisa dilakukan upaya penegakan hukum. Karena pembuktian seyogyanya bukanlah dibebankan sepenuhnya kepada korban, pihak yang berwenang dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memperoleh keterangan darinya," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Film 'Like & Share', Kenapa Penanganan Kekerasan Seksual Seringkali Rumit?
-
Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!
-
Putusan Terlalu Ringan, Restitusi Jadi Jalan yang Bisa Ditumpuh Korban Kekerasan Seksual MSAT
-
Kabar Jogja Hari Ini: Polisi Temukan Nama Baru di Kasus Kekerasan Seksual Atlet Bantul, Pria di Sleman Nekat Curi Motor
-
Silaturahmi Nasional Ke 3 Bu Nyai Nusantara, Kompak Advokasi dan Lindungi Pesantren Putri dari Kekerasan Seksual
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos